tirto.id - Nama Silfester Matutina menjadi sorotan publik saat ini. Ia dikritik warganet usai mengucapkan kata kasar saat berdebat dengan Rocky Gerung di sebuah acara stasiun televisi.
Peristiwa dirinya marah-marah saat debat viral di media sosial. Seiring dengan viralnya kejadian itu, banyak orang mencari tahu siapa Silfester Matutina, rekam jejaknya, dan benarkah dirinya pernah dipidana?
Aksi Silfester Matutina marah-marah berlangsung dalam acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews, edisi 3 September 2024. Acara tersebut membahas soal drama yang berlangsung jelang Pilkada 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh beberapa pembicara, termasuk Rocky Gerung dan Silfester Matutina. Memasuki segmen keempat acara, suasana debat antara Rocky dan Silfester memanas.
Rocky sempat menyindir perilaku menjilat yang dilakukan beberapa pihak demi meraih jabatan. Ia mengatakan hal tersebut dengan mencandai tulisan yang terdapat di dekat studio iNews TV, yang berbunyi "success its not free, you have to fight for it (sukses tidaklah gratis, kamu harus berjuang untuk meraihnya)"
"Tapi mungkin ada orang yang salah baca, 'success it's not free, you have to jilat for it'," kata Rocky Gerung.
Pernyataan Rocky membuat Silfester tersulut emosi. Ia mengira sindiran itu ditunjukkan terhadapnya. Rocky merespons Silfester dengan tenang.
Hal itu semakin membuat Silfester berang dan beranjak dari tempat duduknya mendekati Rocky. Ia menghardik Rocky dan menyebutnya "nggak ada gunanya buat Republik ini." Selanjutnya, ia melontar kata-kata kasar kepada Rocky.
Profil Silfester Matutina dan Rekam Jejaknya
Silfester Matutina adalah aktivis asal Ende Flores Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia kini menjabat sebagai pendiri sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Solmet adalah organisasi independen yang menghimpun relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi). Solmet berdiri pada 2013 bertepatan dengan pencalonan Jokowi sebagai Presiden RI.
Silfester menjadi loyalis Jokowi dan keluarganya selama bertahun-tahun. Hal ini ia buktikan dengan bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Jokowi.
Silfester menjabat sebagai wakil ketua di TKN. Bukti bahwa Silfester adalah loyalis sejati Jokowi adalah fakta bahwa dirinya termasuk satu dari relawan yang membacakan enam poin ikrar dan sumpah setia kepada Jokowi.
Mengutip Antara, ikrar tersebut ia bacakan pada 22 Februari 2022, bersama gabungan relawan Jokowi lainnya dari 34 provinsi dan luar negeri.
Sebagai pendukung setia Jokowi, Silfester rutin membela dan pasang badan ketika Jokowi dikritik. Ia melalui Solmet juga pernah melaporkan mantan anggota DPR RI, Fahri Hamzah, atas tuduhan menghasut publik untuk melengserkan Jokowi.
Berikut biodata lengkap Silfester Matutina berdasarkan data dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) RI:
- Nama: Silfester Matutina
- Tempat dan tanggal lahir: Ende, Flores, NTT, 19 Juni 1971
- Agama: Kristen
- Tempat tinggal: Depok
- Pekerjaan: Wiraswasta
Silfester Matutina Pernah Dipidana
Silfester Matutina pernah dikenai hukuman pidana usai menyampaikan fitnah kepada mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Fitnah tersebut ia sampaikan saat menyampaikan orasi, di depan Gedung Baharkam Mabes Polri, pada 15 Mei 2017.
Melalui orasi tersbeut Silfester menuduh bahwa Jusuf Kalla melakukan korupsi dan nepotisme, sehingga membuat masyarakat menjadi miskin. Ia menuduh bahwa Jusuf "hanya perkaya keluarganya saja."
Akibat ucapannya itu, sejumlah pengusaha yang terhimpun dalam Kamar Dagang Industri (Kadin) Sulawesi Selatan, melaporkan penghinaan Silfester ke Polda Metro Jaya. Perkara tersebut berlanjut ke pengadilan.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memutuskan bahwa Silfester bersalah. Ia terbukti memfitnah Jusuf Kalla dan dikenakan pidana penjara selama satu tahun.
Hukuman ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hukuman Silfester bertambah di tingkat kasasi.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Silfester dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar biaya perkara senilai Rp2.500.
Editor: Yantina Debora