tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dilaporkan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Ada laporannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Ketua DPW PKS DKI Jakarta Sakhir Purnomo melaporkan Fahri ke Polda Metro Jaya 27 Maret kemarin.
Sakhir menuduh Fahri menyampaikan pernyataan melalui Twitter "@Fahrihamzah" yang dianggap mencemarkan nama baik pada 3-4 Januari 2018.
Dalam akun twitternya tersebut Fahri mencuitkan “Boleh Melakukan Kesalahan Apapun Yang Penting Taat Qiyadah."
Sedangkan satu lagi adalah pernyataan Fahri di media pemberitaan yang berbunyi "Di PKS Boleh Melakukan Kejahatan Apapun Yang Penting Nurut Sama Pimpinan." Atas dasar itu, Argo mengaku korban merasa dirugikan.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru, anggota DPR yang dipanggil untuk pemeriksaan polisi harus melalui Mahkamah Kehormatan Dewan DPR dan izin presiden. Meski begitu, polisi belum menentukan adanya pelanggaran yang betul dilakukan Fahri dalam pernyataan tersebut.
"Nanti kami pilah-pilah laporannya. Kalau laporannya berbeda atau sama pun, tapi pelapornya beda, nanti ada tersendiri," katanya lagi.
Selain pencemaran nama baik dan fitnah, Fahri juga sempat dilaporkan oleh Cyber Indonesia atas dugaan ujaran kebencian bersama dengan Fadli Zon.
Fahri dan Fadli Zon dilaporkan oleh orang bernama Muhammad Zakir Rasydin yang merupakan kuasa hukum dari Cyber Indonesia.
Keduanya retweet cuitan akun twitter @jawapos yang berisi, "Ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama".
Jawa Pos membuat cuitan dan berita tersebut hanya berdasar akun atas nama Muhammad Luth yang merupakan pimpinan Muslim Cyber Army. Padahal, akun itu tidak terverifikasi.
Laporan Zakir terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1336/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga melanggar Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 (2) UU No 19 Tahun 2008 Tentang ITE.
Kasus Fahri tentang ujaran kebencian belum ada perkembangan signifikan. Saat ini, tarafnya masih dalam tingkat penyelidikan. Baik Fahri maupun Fadli juga tak ditetapkan sebagai tersangka. Saat dikonfirmasi hari Selasa (20/3/2018), Argo menyatakan belum ada agenda pemanggilan keduanya sebagai terlapor.
"Semuanya ya seseuai agenda penyidik, masih dalam penyelidikan. Artinya kita memeriksa pelapornya seperti apa saksinya siapa," katanya.
Argo menyatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menganalisis laporan ini.
tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo