tirto.id - Baru-baru ini nama Muhammad Rayyan Alkadrie menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi atau proyek terbaru, namanya disebut-sebut karena skandal. Ia terlibat kasus hingga membuatnya diseret ke kantor polisi.
Muhammad Rayyan Alkadrie merupakan aktor asal Pontianak, Kalimantan Barat. Pria kelahiran 1998 ini sering tampil sebagai pemain figuran di berbagai program sinetron yang tayang di layar kaca.
Meski tak banyak yang mengenal Rayyan karena perannya kebanyakan sebagai pemain figuran, kasusnya kali ini cukup menyita perhatian. Kenapa ia bisa begitu ramai di media sosial? Simak penjelasan berikut ini.
Kenapa Muhammad Rayyan Alkadrie Ramai di Medsos?
Nama Muhammad Rayyan Alkadrie ramai di media sosial karena kasus yang menjeratnya. Rayyan diduga melakukan pemerasan terhadap IMT. Ia mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek hubungannya dengan korban yang dulu merupakan pasangannya.
Korban pun melaporkan pemerasan tersebut kepada polisi. Setelah beberapa waktu menjadi buronan polisi, Rayyan akhirnya ditangkap di kamar kosnya di daerah Depok pada 5 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB lalu.
“Iya, ada laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau ‘cash’,” kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/7/2025) seperti dikutip Antara.
Tindakan pemerasan ini dilakukan bukan tanpa sebab. Rayyan cemburu karena korban yang dulu merupakan pasangannya memiliki hubungan asmara dengan orang lain. Karena kesal, Rayyan pun memeras korban dan mengancam akan meyebarkan video hubungan intim mereka.
Korban yang ketakutan video syurnya tersebar pun memenuhi permintaan Rayyan. Hingga akhirnya di satu titik, korban melaporkan tindakan pemerasan tersebut ke polisi. Motif pemerasan inilah yang menjadi dasar ditetapkannya Rayyan Sebagai tersangka.
“Terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” kata AKBP Muhammad Firdaus dikutip Antara.
Atas perbuatannya, Rayyan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Pihak polisi masih mendalami kemungkinan diberlakukannya pasal lain dalam kasus ini, misalnya jeratan UU ITE hingga pornografi.
Saat melakukan penangkapan, polisi menyita enam rekaman video hubungan intim dengan korban. Selain itu, pihak polisi juga menyita dua telepon genggam milik Rayyan serta satu buah kartu ATM bank atas nama tersangka.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id

































