Menuju konten utama

Siapa Gus Nur & Dapat Amnesti dari Prabowo dalam Kasus Apa?

Siapa Gus Nur Sugi yang mendapatkan amnesti dari Prabowo Subianto? Simak kasus yang sempat membuat Gus Nur dibui dan beragam kontroversinya.

Siapa Gus Nur & Dapat Amnesti dari Prabowo dalam Kasus Apa?
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019). ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/ama/pri.

tirto.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, bebas dari penjara setelah mendapat amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Gus Nur dibui karena kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan Undang-Undang ITE.

Nama Gus Nur tercatat sebagai salah satu dari 1.178 terpidana yang mendapatkan amnesti dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Keppres yang sama juga terkait amnesti untuk eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya, Gus Nur masuk bui setelah video YouTube-nya tentang tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Gus Nur lantas dijerat UU ITE pada 2023.

Divonis oleh Pengadilan Negeri Solo dengan hukuman 6 tahun penjara dan berkurang lewat banding menjadi 4 tahun, kini pendakwah yang lekat dengan kontroversi tersebut bebas karena amnesti.

Profil Gus Nur, Dapat Amnesti usai Jadi Terpidana Ujaran Kebencian Ijazah Jokowi

Sugi Nur Raharja atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Nur adalah seorang penceramah yang populer lewat dakwah di media sosial. Sebagai penceramah, ia lekat dengan kontroversi dan tuntutan hukum.

Ketika mendapat amnesti dari Prabowo pada 1 Agustus 2025, Gus Nur tengah menjalani masa hukuman sebagai terpidana kasus dugaan berita bohong dan ujaran kebencian kepada Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Dalam kasus tersebut, Gus Nur dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Gus Nur diduga menyebarkan berita bohong ketika menyentil isu ijazah palsu Jokowi, yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden pada 2023.

Oleh Pengadilan Negeri Solo, Gus Nur dijatuhi hukuman 6 tahun masa kurungan. Penceramah tersebut sempat mengajukan banding dan berhasil memotong masa hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Sosok Gus Nur memang lekat dengan kontroversi sejak dikenal secara luas sekitar medio 2018. Pada masa pemerintahan Jokowi, ia menjadi salah satu penceramah yang kerap melontarkan kritik kepada Presiden RI ke-7 tersebut.

Namanya menjadi perhatian publik ketika tersandung kasus penghinaan Nahdlatul Ulama (NU) pada 2018. Kala itu, Gus Nur diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap organisasi semi otonom NU, GP Ansor, dan sayap paramiliter mereka, Banser.

Karena kasus tersebut, pengadilan memutus Gus Nur bersalah dan divonis dengan hukuman 10 bulan penjara. Meskipun diputus bersalah dengan vonis 10 bulan penjara, majelis hakim tak memerintahkan penahanan terhadap Gus Nur.

Kasus tersebut sempat membuat gempar karena massa pendukung Ansor dan Banser terlibat bentrokan dengan massa Front Pembela Islam (FPI) yang mendukung Gus Nur dalam persidangan. Bentrokan tersebut membuat jalannya sidang ditunda beberapa kali. Sejak saat itu, Gus Nur berulang kali dilaporkan polisi dalam kasus yang berkaitan dengan NU.

Pada 2019, ia kembali berurusan dengan hukum karena ucapannya di media sosial. Kala itu, ia dilaporkan oleh pengurus NU Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik dalam salah satu video YouTube Gus Nur berjudul "Generasi Muda NU Penjilat".

Video tersebut diunggah Gus Nur sebagai tanggapan atas pernyataan organisasi sayap kepemudaan NU, Generasi Muda Nahdlatul Ulama atau (GMNU), yang memasukkannya sebagai salah satu penceramah berpaham radikali.

Karena tanggapannya yang dianggap majelis hakim berkonotasi menghina, Gus Nur dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan pada 24 Oktober 2019.

Setahun setelah penjatuhan vonis, Gus Nur ditangkap polisi pada 2020 di kediamannya di Malang, Jawa Timur. Ia ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) yang kala itu dipimpin Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kapolri saat ini.

Penangkapan Gus Nur pada 2020 tersebut dilakukan setelah namanya dilaporkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon atas dugaan ujaran kebencian terhadap NU.

Penangkapan Gus Nur tersebut sempat membuat Fadli Zon, yang kala itu belum menjadi Menteri Kebudayaan, buka suara. Ia menyebut praktik penangkapan yang dilakukan polisi macam era penjajahan.

Pada 2021, ia kembali dilaporkan oleh komponen NU atas dasar serupa, dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini didasari oleh ujaran Gus Nur di salah satu video YouTube yang menyebut NU ibarat bus dengan sopir yang mabuk, kondektur yang teler, dan penumpangnya PKI, liberal, dan sekuler.

Atas laporan yang dilayangkan Aliansi Santri Jember tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi Gus Nur vonis 10 bulan kurungan dan denda Rp50 juta pada 30 Maret 2021.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan