tirto.id - Sabtu malam dua pekan lalu, 17 Oktober 2020, Ayub Junaidi menerima pesan video singkat ucapan Sugi Nur Rahardja--ada yang menyebutnya Cak Nur. Video itu dia dapat dari grup Whatsapp GP Ansor se-Indonesia, organisasi yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU). Sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Pemuda Ansor Jember, otomatis Ayub masuk grup itu.
"Ucapannya: dia mengibaratkan NU itu bus yang supirnya mabuk. Isinya bus liberal, PKI, dan serangkaian ucapan itu," kata Ayub saat dihubungi wartawan Tirto, Senin (26/10/2020) pagi.
Awalnya ia tak percaya dan berusaha mencari video utuhnya. Ayub mendapatkannya di akun Youtube milik Refly Harun, deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), sebuah kelompok yang terdiri dari individu-individu yang terkenal sebagai oposisi pemerintah. (Video lengkap terdiri dari tiga bagian, bisa dilihat di sini, di sini, dan di sini.)
Ia lantas menyimpulkan pernyataan tersebut "sudah membuat fitnah dan ujaran kebencian" terhadap NU.
Dua hari kemudian, Senin 19 Oktober, Ayub melaporkan Sugi Nur ke kepolisian. Sugi Nur dituding melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)--regulasi yang terdiri dari banyak pasal karet.
Sehari kemudian Ayub bertemu secara virtual dengan Sugi Nur di salah satu acara Kompas TV. Di sana Ayub mempertanyakan tudingan-tudingan Sugi Nur. "Anda menyebutkan seperti itu buktinya apa? Silakan Anda mengkritik enggak masalah, tapi harus pakai fakta dan data. Anda sebut di NU isinya PKI, tolong buktikan."
Tanpa Tabayun
Melapor ke polisi karena kasus seperti ini sebetulnya bukan 'ciri' NU. Ayub sendiri yang mengatakan bahwa kultur NU selalu mengutamakan sikap tabayun, alih-alih sekonyong-konyong mengambil jalur hukum.
"Buktinya Alfian Tanjung dulu. Kami tabayun, dia minta maaf, selesai, tidak diulangi. Lha ini berkali-kali," katanya. "Dulu pernah sama GP Ansor Surabaya, sempat diundang, tabayun, berapa kali dia melukai hati masyarakat NU. Berapa kali dia datang, tabayun, akhirnya gitu lagi. Ngulangi lagi."
Itu dia mengapa Ayub membulatkan tekad untuk langsung lapor polisi. Karena berulang pula tak heran Mabes Polri langsung melakukan penahanan, katanya. "Mungkin aparat kepolisian melihatnya karena sudah berkali-kali."
Pada 21 Oktober, Ketua Pengurus Cabang NU Cirebon Aziz Hakim juga melaporkan Sugi Nur. Kendati ucapan yang dipermasalahkan sama, namun barang buktinya berbeda. Jika Ayub menggunakan akun Youtube Refly Harun, Aziz melaporkannya dengan dasar video yang sama tapi diunggah Youtube Munjiat.
"[Disebut] penumpangnya PKI, liberal, sekuler. Itu artinya semua orang NU yang jumlah puluhan juta orang ya PKI atau liberal. Itu kan fitnah, sudah sangat luar biasa. Makanya banyak yang melaporkan, karena sudah organisasi," kata Aziz saat dihubungi wartawan Tirto, Senin pagi.
Seperti Ayub, Aziz menilai tabayun akan sia-sia karena ia sudah melakukan itu berulang. "Tidak akan ada penyelesaian signifikan," katanya. "Paling efektif, biar jera, biar paham bahwa mulutnya adalah harimaunya, kami laporkan."
Menurutnya lapor polisi lebih baik dan "bagian dari upaya damai." "Daripada dibiarkan dan warga NU marah, main hakim sendiri. Lebih berbahaya."
Sehari kemudian, 22 Oktober, salah seorang kader NU asal Banyumas bernama Lutfiyati Annisa juga melakukan yang sama. "Saya amat tersinggung, Kiai Said dan Gus Yaqut yang sangat dihormati dihina. Saya tidak rela," kata dia di Mapolres Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020).
Meminta Penangguhan
Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/176/X/2020/Dittipidsiber menjadi dasar membawa Sugi Nur dari rumahnya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ke Bareskrim Polri pada Sabtu (24/10/2020) tengah malam. Surat itu menyebutkan tuduhan tersebut diduga dilakukan oleh pemilik/pengguna/penguasa/pengelola akun Youtube Munjiat Channel dan/atau Sugi Nur Raharja.
Dia dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. Tuduhannya menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan SARA; dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum; dan/atau menyatakan permusuhan, kebencian dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Kuasa Hukum Sugi Nur, Chandra Purna Irawan, menyatakan ada kesalahan prosedur saat penangkapan kliennya. “Gus Nur ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal, diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri,” ujar dia ketika dihubungi reporter Tirto, Senin. Menurutnya penangkapan hanya dapat dilakukan jika tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik.
Pada 25 Oktober sekira pukul 00, Sugi Nur rampung dimintai keterangan dan kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri.
Ia juga bilang kliennya ditangkap ketika belum tahu statusnya adalah tersangka. Selain itu, ia juga menyayangkan mengapa langsung ada pelaporan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Menurutnya, alih-alih menangkap, Dittipidsiber Bareskrim bisa menjadi mediator dalam rangka menempuh mekanisme keadilan restoratif. Penyidik dapat mempertemukan pihak yang dirugikan dan pihak tertuduh untuk menengahi perkara.
Tim kuasa hukum telah meminta penangguhan penahanan secara lisan. Chandra mengatakan mereka juga berencana memohon penangguhan secara tertulis. "Kami akan minta surat penangguhan dari para alim ulama atau jemaah beliau. Kemungkinan hari ini atau Rabu," katanya.
Penulis: Adi Briantika & Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino