Menuju konten utama

Rangkuman Kasus Hasto Kristiyanto hingga Dapat Amnesti

Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Simak rangkuman kasus Hasto hingga ia mendapat amnesti atau penghapusan hukuman pidana.

Rangkuman Kasus Hasto Kristiyanto hingga Dapat Amnesti
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) melambaikan tangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.

tirto.id - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan setelah terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian amnesti kepada Hasto diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani," kata Supratman.

Apa Kasus Hasto Kristiyanto? Ini Kronologinya

Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK sejak Desember 2024. Pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan dua orang tersangka dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI)

Pada saat itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK [Hasto Kristiyanto] bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo, dikutip Antara News.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Vonis Hasto Kristiyanto

Pada Jumat (25/7/2025), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku.

Hakim anggota Sunoto menyampaikan bahwa sepanjang persidangan tidak ada bukti telepon genggam yang direndam atau ditenggelamkan, telepon genggam dimaksud masih ada, tidak ada unsur kesengajaan, serta dakwaan mengenai perintangan penyidikan tidak dapat dibuktikan secara sah.

"Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa Hasto Kristiyanto untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan," ucap Sunoto pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat.

Majelis hakim berpendapat tidak ada alat bukti konkret terkait telepon genggam yang sengaja direndam atau ditenggelamkan sebagai langkah merintangi penyidikan.

Selain itu, hakim menyatakan tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan dalam kasus Harun Masiku karena faktanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat membuat surat perintah penyidikan dalam melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Di sisi lain, majelis hakim menilai Hasto bersikap kooperatif hingga ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada upaya sistematis untuk menghindar dari proses hukum sehingga tidak konsisten dengan tuduhan kesengajaan melakukan perintangan.

"Sikap kooperatif terdakwa yang menjadi tahanan dan masuk ke rutan KPK secara sukarela menunjukkan tidak adanya upaya sistematis untuk menghindari proses hukum," tutur Hakim Sunoto.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Namun demikian, Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024, seperti dakwaan pertama penuntut umum.

Dengan demikian, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga artikel terkait AMNESTI UNTUK HASTO atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya