tirto.id - Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan yang masih jadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah 5 tahun berlalu, Harun masih belum mampu ditangkap KPK. Sementara terbaru, nama Harun Masiku dikaitkan dengan penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Hasto Kristiyanto, Rabu (20/2/2025).
Harun Masiku menjadi buron KPK selama 5 tahun. Lembaga antirasuah itu menyebutkan, dalam pelarian Harun, diduga terdapat intervensi dari Hasto. KPK menyebutkan, Hasto pada 8 Januari 2020 memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No 12 A, untuk menelepon Harun supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. Rumah yang disebutkan itu, biasa digunakan Hasto sebagai kantornya.
"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Kamis (20/2) dikutip dari Antara.
Hasto selanjutnya juga memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi pada 6 Juni 2024. Setyo menjelaskan, hal itu dilakukan agar ponsel tersebut tidak dapat ditemukan KPK.
"Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," ujar Setyo.
Hasto juga diduga melakukan tindakan lain untuk merintangi serta mempersulit penyidikan perkara Harun Masiku. Seperti di antaranya, mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto ditahan KPK selama 20 hari sejak penahanan. PDIP sampai saat ini, Jumat (21/2) belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) atau Sekjen baru. Hasto sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka sejak 24 Desember 2024. Sementara di sisi lain, keberadaan Harun masih menjadi misteri. Siapa Harun Masiku dan apa kasusnya?
Profil Harun Masiku & Kasus Apa yang Menjeratnya?
Harun Masiku lahir di Jakarta, 21 Maret 1971. Ia merupakan caleg PDIP di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, dengan Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan (Sumsel). Harun terjerat kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.
Kasus Harun Masiku bermula setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Suap itu dilakukan untuk memuluskan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Harun ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 9 Januari 2020. Tersangka lain yang ditetapkan KPK secara bersamaan ialah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina Sitorus, dan Saeful Bahri. Selanjutnya Donny Tri Istiqomah dan Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat, baru ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan dengan sejumlah Rp600 juta uang melalui salah satu satu staf di Dewan Pimpinan Partai (DPP) PDIP. Uang itu digunakan untuk memuluskannya menjadi anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW), menggantikan Nazarudin Kieman yang meninggal dunia.
Adapun di Pileg 2019, Harun berada di posisi ke-6 dengan 5.878 suara di dapilnya. Sementara Nazarudin Kiemas –adik mendiang suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas– berhasil memperoleh 145.752 suara di posisi teratas.
Nazarudin Kiemas meninggal sebelum ditetapkan sebagai anggota DPR RI. Semestinya, posisi Nazarudin Kiemas diisi Riezky Aprilia yang mendulang 44.402 suara di dapil yang sama.
Kronologi Pelarian Harun Masiku, Buron KPK Sejak 2020
Sejak dijerat kasus suap, Harun Masiku tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia diduga melarikan diri ke luar negeri. Sementara, pelarian Harun tersebut menimbulkan sejumlah misteri.
Pada 8 Januari 2020, tepat dalam OTT Wahyu Setiawan, sosok Harun dikabarkan tidak berada di Indonesia. Hal tersebut dinyatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi saat itu, Ronny F. Sompie pada 13 Januari 2020, tepat saat pencekalan Harun ke luar negeri oleh KPK.
Namun pernyataan Ronny berkebelakangan dengan penelusuran sejumlah pihak. Salah satunya terungkap dalam laporan Tempo“Harun di Pelupuk Mata Tak Tampak (18 Januari 2020)”, yang menyebutkan bahwa Harun sempat berada di Indonesia, setelah berangkat ke Singapura pada 6 Januari 2020. Harun diduga hanya sehari di Negeri Singa.
Terkait ramainya pemberitaan kala itu, Ronny Sompie pada 22 Januari 2020 meralat pernyataan sebelumnya. Ia lalu mengklarifikasi bahwa benar Harun Masiku telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Ronny Sompie mengatakan, kesalahan informasi sebelumnya terjadi karena delay data.
Hal itu menimbulkan kontroversi. Apalagi informasi tersebut juga diyakini betul oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) saat itu, Yasonna Laoly. Mantan menteri yang juga politisi PDIP itu bersikukuh bahwa Harun berada di luar negeri saat KPK melakukan OTT.
"Pokoknya belum di Indonesia," kata Yasonna ketika ditanya media pada 16 Januari 2020.
Setelah pernyataan tersebut ramai, Yasonna mencopot Ronny Sompie sebagai Ditjen Imigrasi. Adapun Harun lantas ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK. Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku telah dilakukan oleh KPK dengan berkoordinasi dengan Interpol Indonesia dan kepolisian internasional. Hingga kini, 5 tahun berlalu, keberadaan Harun masih tanda tanya.
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Fitra Firdaus