tirto.id - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat tangani kasus buron Harun Masiku pada 2020-2021, Ronald Paul Sinyal, mengatakan, sebagian uang suap Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, berasal dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut disampaikan oleh Ronald usai diperiksa terkait kasus suap yang menjadikan Hasto sebagai tersangka dan Harun Masiku sebagai buronan KPK saat ini.
"Saya sampaikan (pada penyidik) ada sebagian, yang intinya si HM tidak bisa menyuplai sepenuhnya 1 miliar, jadi ada sebagian dari pihak lain," kata Ronald kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Dia mengatakan, Wahyu sepakat untuk menerima suap senilai Rp1 miliar demi meloloskan Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum dilantik sebagai Anggota DPR RI. Padahal, Nazarudin seharusnya digantikan oleh Rezky Aprillia yang punya perolehan suara di atas Harun Masiku.
"Yang disepakati adalah Rp1 miliar, tapi dalam pembagian nominalnya lebih dari itu, tadi kesepakatannya adalah yang diterima Wahyu Setiawan Rp1 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan penyidik KPK, telah menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Setyo menyebut, Hasto secara aktif membantu Harun Masiku memenangkan kursi DPR RI pada tahun 2019.
"Penyidik menemukan adanya keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDI Perjuangan," kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Setyo juga mengatakan bahwa uang yang digunakan untuk memberi suap pada mantan Komisaris Komisi Pemlihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk memenangkan Harun Masiku sebagian bersumber dari Hasto.
Dalam kasus ini, Setyo menyebut, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher