tirto.id - Sebanyak 50 narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) memperoleh amnesti, sebagaimana yang juga diberikan kepada eks Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, baru-baru ini. Di antaranya, adalah empat napi yang dapat amnesti terlibat dalam kasus makar tanpa penggunaan senjata api.
Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.01.02-1292 tertanggal 2 Agustus 2025, yang berisi penyampaian salinan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa dari 50 orang warga binaan yang mendapatkan amnesti, sebanyak 23 orang sebelumnya telah bebas.
Mereka telah keluar dari tahanan secara hukum melalui mekanisme pembebasan murni maupun integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
“Sementara 27 orang lainnya resmi dibebaskan setelah memperoleh amnesti berdasarkan Kepres tersebut,” ujar Rudy dalam keterangan resminya, Senin (4/8/2025).
Para narapidana yang mendapat amnesti ini tersebar di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Sulsel. Rinciannya antara lain Rutan Pangkep tiga orang, Rutan Enrekang satu orang, Rutan Masamba (Luwu Utara) delapan orang, Rutan Sidrap dua orang, Rutan Pinrang satu orang, Rutan Sinjai satu orang, Rutan Malino (Gowa) satu orang, Lapas Makassar empat orang, Lapas Bulukumba satu orang, Lapas Perempuan Sungguminasa (Gowa) satu orang, Lapas Watampone (Bone) empat orang, dan Lapas Bulukumba satu orang.
Adapun latar belakang pidana para penerima amnesti cukup beragam. Kasus terbanyak berasal dari tindak pidana narkotika sebanyak 37 orang, diikuti warga binaan lanjut usia (di atas 70 tahun) sebanyak enam orang. Selain itu, terdapat pula satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), satu orang kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, dan empat orang dalam kasus makar tanpa penggunaan senjata api.
Pelaksanaan amnesti ini telah dijalankan serentak di seluruh Rutan dan Lapas di bawah koordinasi Kanwil Ditjenpas Sulsel. Proses pembebasan tetap memperhatikan prosedur dan kelengkapan administrasi sesuai standar operasional (SOP) yang berlaku.
Dalam proses pembebasan, para narapidana juga diberikan pengarahan serta penguatan mental oleh petugas agar memahami makna dan tanggung jawab atas pengampunan yang diberikan negara melalui Presiden.
“Diharapkan pemberian amnesti ini menjadi momentum pembelajaran, agar para narapidana tidak mengulangi pelanggaran hukum, dan mampu membangun kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat,” tutup Rudy.
=====
Makassarnewsid adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Makassarnewsid
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































