tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, mengakui bahwa pemberian amnesti kepada terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto, dan terpidana kasus importasi gula, Tom Lembong, penuh dengan muatan politik. Ia meminta publik paham bahwa upaya Prabowo tengah mengurangi kegaduhan politik dan mengedepankan nilai persatuan.
Selain itu, Prasetyo juga membantah bahwa pemberian abolisi maupun amnesti kepada Hasto dan Tom Lembong adalah upaya pembiaran terhadap praktik korupsi.
"Memang semangatnya beliau (Presiden Prabowo) kita ini butuh persatuan dan kesatuan. Bukan berarti kita akan membiarkan praktik-praktik korupsi, tidak. Tapi dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Bapak Presiden menggunakan hak. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik," kata Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025) sebagaimana dikutip Antara.
Dia juga menekankan, pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak Presiden selaku kepala negara yang kewenangannya diatur oleh konstitusi.
"Presiden menggunakan hak (beri amnesti dan abolisi). Itu diatur di dalam konstitusi," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra ini juga menekankan pula pentingnya mengedepankan rasa persatuan dalam menghadapi berbagai persoalan bangsa dan menjalankan roda pembangunan dan mengurangi hal tidak produktif.
Dia mencontohkan sejumlah persoalan penting untuk diberi fokus perhatian, seperti ketahanan pangan hingga pengentasan kelaparan dan kemiskinan yang masih ditemui di tanah air.
"Lebih baik kita berkonsentrasi, kita amankan pangan kita. Alhamdulillah sekarang produksi pangan kita meningkat, tapi kita tidak boleh lengah. Itu harus terus kita pertahankan," tuturnya.
Dia lantas melanjutkan, "Kita perlu menangani adik-adik kita dengan Makan Bergizi yang hari ini belum bisa seluruhnya menerima manfaat. Mari semua bekerja keras untuk ke arah sana. Masih banyak juga saudara-saudara kita yang di Desil 1, Desil 2, yang berada di bawah garis pendapatan yang kita harapkan. Energinya ke situ. Kita ini bersatu saja."
Prasetyo pun menganalogikan pentingnya persatuan demi terciptanya stabilitas nasional yang menjadi landasan bagi pembangunan ibarat sebuah tim sepak bola.
"Sudah diisi pemain-pemain hebat semua, bersatu padu setiap hari latihan. Begitu main, kadang belum tentu menang juga. Apalagi kalau kita tidak saling bersatu. Energinya yang positif itu memandang sesuatu. Masih banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus kita selesaikan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, adalah demi rekonsiliasi dan persatuan.
"Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan," kata Supratman saat konferensi pers terkait pemberian abolisi dan amnesti di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.
Sebagai catatan, pada Kamis (31/7/2025), DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
DPR RI juga memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan kala itu, Hasto Kristiyanto, sebagai terpidana kasus dugaan suap penganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antarwaktu Harun Masiku.
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































