tirto.id - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana termasuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang divonis bersalah di kasus suap dan perintangan penyidikan. Selain Hasto, Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Gus Nur merupakan terpidana kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasusnya bermula dari sentilannya terhadap dugaan Ijazah palsu Presiden Ke-7 Joko Widodo.
Nama Gus Nur tercatat dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
"Sugi Nur Raharja. Laki-Laki. Jawa Tengah. Rutan Kelas 1 Surakarta," mengutip dari salinan lampiran Keppres No 17 Tahun 2025, Senin (4/8/2025).
Dalam kasus tersebut, Gus Nur telah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Solo.
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Semarang meringankan vonis Gus Nur dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Gus Nur terkait dengan perkara ini. Gus Nur menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surakarta.
Gus Nur juga telah bebas dari tahanan sejak Minggu (27/4/2025) lalu. Dia langsung muncul dan menyapa melalui Channel YouTube pribadinya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































