tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkap proses pemeriksaan administratif para terpidana yang diberikan amnesti. Dari proses tersebut disimpulkan bahwa 493 narapidana dan anak binaan masih dalam proses verifikasi.
“Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian Imipas, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” ungkap Supratman di kantor Kemenkum, Jumat (1/8/2025).
Supratman mengatakan, terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua, tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP. Ketiga, penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara/Pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Klasifikasi keempat adalah narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta berusia di atas 70 tahun.
“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” ucap Supratman.
Ditambahkan Supratman, pemberian amnesti ini telah melalui koordinasi Kementerian Imipas; Badan Narkotika Nasional; Kementerian HAM; Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imipas; serta Kementerian Sekretariat Negara. Total penerima amnesti sejumlah 44.495 orang pada Februari 2025.
“Setelah melewati verifikasi awal dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, jumlah ini berkurang menjadi 1.669 orang pada bulan April 2025,” ujar dia.
Diwartakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Selain itu, kepala negara juga memberikan abolisi untuk Tom Lembong, terdakwa kasus importasi gula. Dengan terbitnya surat resmi amnesti dan abolisi, Hasto maupun Tom akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id


































