tirto.id - Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI dan terpidana kasus korupsi E-KTP, bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat pada Sabtu (16/8/2025). Setnov keluar penjara setelah mendapat remisi.
Keluarnya Setya Novanto dari penjara tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, status tahanan yang menempel pada diri Setya Novanto dicabut per 16 Agustus 2025.
Kini, status koruptor kasus E-KTP itu berubah menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Di sana, Setnov wajib lapor setidaknya satu kali sebulan hingga mendapat status bebas sepenuhnya pada 2029.
"[Setya Novanto] mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas bandung sampai tanggal 1 April 2029," tutur Rika, dikutip dari ANTARA.
Perubahan status tahanan itu, jelas Rika, telah diresmikan melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Sementaa itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa status bebas bersyarat Setnov akan dicabut apabila politikus Golkar itu tidak melaporkan diri sesuai ketentuan berlaku.
"Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali. [Jika tidak] yang pasti akan dicabut, kalau menurut ketentuan daripada permen-nya [peraturan menteri], undang-undangnya," tutur Mashudi pada Minggu (17/8), dikutip dari ANTARA.
Alasan Setya Novanto Dapat Remisi
Sejatinya, Setya Novanto divonis penjara selama 15 tahun pada 24 April 2018. Berdasarkan keputusan pengadilan, ia terbukti bersalah melakukan siasat lancung dalam pengadaan E-KTP dan merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Total, hukuman yang diputuskan pengadilan kepada Setnov adalah 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak politik selama lima tahun. Dengan demikian, pengadilan menetapkan Setya Novanto harus dikurung di penjara hingga 2033.
Akan tetapi, Setya Novanto menerima beberapa kali remisi. Seperti pada Lebaran 2023 dan 2024 lalu, dirinya menerima remisi selama 30 hari. Pada HUT ke-78 RI, masa tahanan Setnov juga dikurangi karena mendapat remisi 90 hari.
Kemudian, pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto, membuat masa kurungannya berkurang dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa barat Kusnali menjelaskan bahwa putusan MA atas PK yang diajukan Setnov tersebut membuat koruptor itu bisa bebas bersyarat pada Sabtu lalu.
Hal itu dikarenakan, Setnov kemudian dapat dianggap telah menjalani dua pertiga masa pidananya.
"Pak Setnov pertama diputus 15 tahun, lalu mengajukan PK dan pada 4 Juni 2025 diputus menjadi 12 tahun 6 bulan. Dari perhitungan itu, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan resmi dijalankan 16 Agustus 2025," tuturnya, dikutip dari ANTARA.
Selain telah menjalani dua pertiga masa tahanan, Rika Aprianti menjelaskan bahwa Setnov telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapat status bebas bersyarat.
Syarat-syarat itu adalah berkelakuan baik, aktif melakukan pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko.
Menurut Rika, "kelakuan baik" yang dilakukan Setnov dan membuatnya bisa bebas setelah jadi koruptor adalah menjadi motivator dan menginisiasi sejumlah program selama di lapas.
"Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin," kata Rika.
Dijelaskan Rika, klinik hukum yang diinisiasi Setnov itu adalah wadah bagi sesama narapidana Lapas Sukamiskin yang mayoritas koruptor untuk mempelajari isu-isu hukum.
"Seperti peer educator-lah [pendidik sebaya]. Warga binaan support warga binaan," kata Rika.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Rizal Amril Yahya
Masuk tirto.id


































