tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan peran Setya Novanto, yang sampai saat ini masih menjadi Ketua DPR dan Ketua Umum DPP Partai Golkar dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Dalam kesempatan itu Andi Agustinus mengatakan kepada terdakwa I, Irman, dan terdakwa II, Sugiharto, bahwa kunci anggaran ini bukan di Ketua Komisi II, tapi pada Setya Novanto," kata anggota majelis hakim, Frangki Tambuwun, dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Menurut dia, Andi Agustinus alias Andi Narogong membicarakan peran yang bisa dimainkannya dan terdakwa I menyarankan agar Andi bergabung dengan pemenang uji petik e-KTP, yaitu Winata Tjahyadi namun tidak ada kesepakatan antara keduanya.
Dalam perkara e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Novanto juga sudah menjadi tersangka.
"Beberapa hari kemudian, kira-kira pukul 06.00 WIB di Hotel Gran Melia, Jakarta, para terdakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus dan Diah Anggraini melakukan pertemuan dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-elektronik," kata sang hakim, sebagaimana diwartakan Antara.
Setelah itu, menurut dia, Irman dan Andi Agustinus menemui Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR.
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa I dan Andi Agustinus meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek penerapan KTP-E atas permintaan itu Setya Novanto mengatakan akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," kata Tambuwun.
Andi Agustinus lalu menyampaikan rencana isinya antara lain penyaluran uang dari dia kepada Novanto, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Chaeruman Harahap, yang ada di Komisi II DPR.
"Rencana Andi Agustinus yang akan membagi-bagi uang menurut terdakwa I: Silakan saja Pak Giarto asal tidak mengganggu pelaksanaan, maksudnya asal itu bagian keuntungan dan tidak mengganggu pekerjaan karena terdakwa I, Irman, mengatakan sudah ada orang yang akan membiayai pembagian uang tersebut," kata Tambuwun.
Tapi menurut dia, realisasi pemberian uang ke orang-orang yang disebutkan namanya itu tidak diketahui Irman.
"Mengenai realisasi pembagian uang kepada pihak-pihak yang membantu dari laporan Sugiharto yang mendapat informasi dari Andi Agustinus bahwa untuk termin 1, 2, 3, 4, Anang Sugiharto sudah menyerahkan ke Andi Agustinus untuk diserahkan ke pihak-pihak di DPR tapi apakah Andi Agustinus sudah menyalurkan secara langsung ke pihak-pihak di DPR itu, terdakwa 1 tidak mengetahuinya," jelas hakim.
Sehingga terkait pembuktian pasal turut serta dalam pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan JPU KPK hanya terjadi antara Irman, Sugiharto, Sekjen Kemendagri saat itu Diah Angraeni, Andi Agustinus dan calon peserta lelang.
"Telah terjadi kolusi antara terdakwa 1, terdakwa 2, Diah Angraeni, Andi Agustinus dan calon peserta lelang. Terjadi penerimaan uang dari tahap penganggaran sampai lelang agar pihak tertentu menang dengan cara yang tidak benar. Pemilihan barang diarahkan kepada produk-produk tertentu sehingga tidak terjadi kompetisi sehat baik dari sisi mutu dan harga.
Para terdakwa bersama-sama dengan pihak lain dalam kapasitasnya bersama terdakwa 1 dan terdakwa 2 turut serta melakukan perbuatan sehingga unsur turut serta terpenuhi menurut hukum," ungkap hakim Frangki.
Majelis hakim yang terdiri dari Jhon Halasan Butarbutar, Frangki Tumbuwun, Emilia, Anwar dan Ansyori Saifudin dalam perkara ini memvonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar denda 500 ribu dolar AS dikurangi 300 ribu dolar AS dan Rp50 juta subsider 2 tahun kurungan.
Sedangkan terhadap mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 50.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi pengembalian 30.000 dolar Amerika Serikat dan Rp150 juta subsider 1 tahun kurungan.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra