tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk diperiksa terkait dugaan kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Kedua saksi tersebut, yaitu PNS pada Sekretariat Jenderal MPR RI, Rosando, dan karyawan swasta bernama Oki Setiawan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi terkait kehadiran kedua saksi tersebut. Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Oki dan Rosando.
KPK telah menetapkan Sekjen MPR RI periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan total penerimaan gratifikasi Rp17 miliar.
Budi mengatakan angka gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa tersebut, merupakan penghitungan awal dan jumlahnya masih bisa bertambah.
Ma’ruf juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 lalu.
Budi mengatakan pencegahan tersebut dilakukan karena keterangan dari Ma'ruf dibutuhkan penyidik terkait dengan kasus ini. Oleh karena itu, dia harus tetap berada di Indonesia.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































