tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ma’ruf Cahyono, berkaitan dengan pengiriman barang atau logistik.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus tersebut muncul dari adanya distribusi sejumlah produk yang ada di MPR seperti buku dan cetakan lainnya ke berbagai wilayah di Indonesia.
"Ini terkait dengan pengiriman atau logistik, jadi pengiriman barang, ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke wilayah daerah-daerah, bentuknya ada buku dan lain-lain, cetakan-cetakan gitu," ujar Asep dalam konferensi pers Kamis (17/7/2025).
Asep menuturkan, dalam proses pengadaan jasa ekspedisi, diduga terdapat pemberian sesuatu dari pihak penyedia jasa kepada pihak di MPR agar memenangkan proyek pengiriman tersebut.
"Untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekjen MPR RI periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dengan total penerimaan gratifikasi Rp17 miliar.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, angka gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa tesebut, merupakan penghitungan awal dan jumlahnya masih bisa bertambah.
Ma’ruf juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 lalu. Budi mengatakan pencegahan tersebut dilakukan karena keterangan dari Ma'ruf dibutuhkan oleh penyidik terkait dengan kasus ini sehingga dia harus tetap berada di Indonesia.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































