Menuju konten utama

KPK Usut Permintaan Komitmen Fee PBJ di Kasus Gratifikasi MPR

KPK mengusut pola pembayaran dan permintaan komitmen fee pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

KPK Usut Permintaan Komitmen Fee PBJ di Kasus Gratifikasi MPR
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/7/2025). Tirto.id/

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Kasus dugaan gratifikasi ini turut menjerat eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman itu digali saat memeriksa dua saksi, yakni Iis Iskandar, seorang wiraswasta dan Benzoni selaku aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

Budi menyatakan dua saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (3/7/20250.

Dia mengatakan pemeriksaan dua saksi tersebut juga turut mendalami pola pembayaran dan permintaan komitmen fee dalam proyek yang menjadi celah korupsi.

“Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya,” kata Budi, dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

Sebelumnya, KPK mengumumkan Sekjen MPR RI periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dengan total penerimaan gratifikasi Rp17 miliar.

Budi Prasetyo mengatakan angka gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa tesebut, merupakan penghitungan awal dan jumlahnya masih bisa bertambah.

Ma’ruf juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 10 Juni 2025 lalu. Budi mengatakan pencegahan tersebut dilakukan karena keterangan dari Ma'ruf dibutuhkan oleh penyidik, terkait dengan kasus ini. Sehingga dia harus tetap berada di Indonesia.

"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan. [Sejak] 10 Juni," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama