tirto.id - Dicky Yuana Rady ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Dicky terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/8/2025).
Inhutani V yang dimaksud adalah PT Eksploitasi dan Industri Hutan V, anak usaha Perhutani. Di perusahaan milik negara ini, Dicky Yuana merupakan salah satu dari jajaran direksinya, yakni sebagai direktur utamanya. Dicky menjadi Dirut PT Inhutani V sejak 26 Maret 2021, setelah menjabat Kepala Divisi Regional Jawa Barat & Banten.
Melansir laman PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady merupakan Sarjana Kehutanan Institus Pertanian Bogor (IPB) yang lahir di Bandung, Jawa Barat pada 13 Maret 1967.
Setelah empat tahun menjabat sebagai Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady terjaring OTT KPK pada Rabu dan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bersama dua orang lainnya.
Dicky Yuana Rady Dirut Inhutani V Tersangka KPK Kasus Apa?
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Dicky Yuana Rady adalah kasus dugaan suap yang terjadi di sektor pengelolaan lahan hutan.
Dalam menjalankan tugas mengelola kawasan hutan, Dicky dianggap telah menerima suap dalam kerja sama pengelolaan 55.157 hektare kawasan hutan di Provinsi Lampung antara PT Inhutani V dan PT Paramita Mulia Langgeng.
Hal tersebut dijelaskan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Kamis (14/8).
Menurut Asep, Dicky kedapatan menerima uang senilai 189.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar dari Djunaidi selaku Direktur PT Paramita Mulia Langgeng melalui Aditya selaku staf perizinan PT Sungai Budi Grup.
Atas OTT tersebut, kini Dicky, Aditya, dan Djunaidi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai 1 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih," tutur Asep.
Sementara itu, uang senilai 189.000 dolar Singapura yang diduga menjadi uang suap kepada Dicky telah disita oleh KPK. Selain uang tunai, KPK juga menyita dua barang bukti lain, yakni satu unit mobil Rubicon yang ada di rumah Dicky dan satu unit mobil Pajero yang ada di rumah Aditya.
Kasus ini membuat Dicky Yuana Rady dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Melansir Antara, penangkapan Dicky Yuana Rady itu merupakan bagian dari OTT KPK di empat lokasi berbeda di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dari operasi tersebut, sebanyak sembilan orang ditangkap lembaga anti-rasuah itu.
Kekayaan Dicky Yuana Rady
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2024, Dicky Yuana Rady memiliki total kekayaan mencapai Rp4,75 miliar.
Kekayaan tersebut dimiliki Dicky dalam beberapa bentuk, yakni tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas.
Harta Dicky berupa tanah dan bangunan yang dilaporkan dalam LHKPN tersebut berkisar pada sebuah tanah di Bandung senilai Rp2 miliar, tanah dan bangunan di Bojonegoro senilai Rp400 juta, dan sebuah bangunan di Semarang senilai Rp7,5 juta.
Sementara itu, kekayaan dalam bentuk kendaraan yang dimiliki Dicky adalah satu unit mobil Honda Accord dan satu unit mobil Honda Jazz dengan total nilai Rp430 juta.
Dokumen LHKPN milik Dicky juga mencatat harta bergerak lainnya dengan nilai Rp415 juta, serta kas dan setara kas dengan nilai Rp1,5 miliar.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Rizal Amril Yahya
Masuk tirto.id


































