Menuju konten utama

Daftar Napi Terima Remisi: Ada Setya Novanto dan Mario Dandy

Daftar napi penerima remisi HUT RI 2025, termasuk Setya Novanto dan Mario Dandy. Siapa saja lainnya? Cek selengkapnya di sini.

Daftar Napi Terima Remisi: Ada Setya Novanto dan Mario Dandy
Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Lapas Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Jumat (4/5/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi pada tahanan. Ada beberapa sosok yang jadi sorotan yaitu Setya Novanto (Setnov), Mario Dandy. hingga Ronald Tannur.

Sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan pembinaan napi selama menjalani hukuman dan untuk memeriahkan HUT ke-80 RI, Pemerintah memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi pada para narapidana.

“Kami berharap momen ini menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan bekal yang positif,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto saat prosesi penyerahan Remisi dan PMP.

Daftar Napi Terima Remisi

Tahun ini total 375.025 remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) diberikan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut ada 179.312 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 192.983 narapidana menerima Remisi Dasawarsa (RD).

Selain itu, 1.369 anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dan 1.361 lainnya memperoleh Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD).

Berikut daftar beberapa napi yang mendapatkan remisi HUT RI ke 80:

1. Setya Novanto

Mantan Ketua DPR RI dan tokoh Partai Golkar, Setyo Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Setelah mendapatkan remisi tahun ini, Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat. Ia keluar dari LP Sukamiskin sejak 16 Agustus kemarin.

“[Setya Novanto] mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” jelas Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti dikutip Antara (17/8).

2. Mario Dandy

Mario Dandy, anak petinggi Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora pada tahun 2023. Kasus ini menjadi viral setelah video penganiayaan bertebaran di medsos.

David Ozora yang dianiaya Mario Dandy pun mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis jangka panjang. Mario Dandy mendapatkan remisi umum 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 90 hari.

3. Shane Lukas

Shane Lukas, teman Mario Dandy yang merekam aksi penganiayaan terhadap David Ozora juga dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara.

Seperti Mario Dandy, Shane Lukas juga mendapatkan remisi 3 bulan pada HUT RI ke-80.

4. Ronald Tannur

Masih ingat video penganiayaan seorang wanita bernama Dini Sera Afrianti? Terpidana kasus tersebut, Ronald Tannur yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara mendapat pengurangan hukuman sebanyak 4 bulan.

Kasus Ronald Tannur ini menyita perhatian publik setelah sebelumnya ia sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah diselidiki, 3 hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk mengeluarkan vonis itu.

5. John Kei

Pemberian 4 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa juga ditujukan pada John Kei, terpidana kasus penyerangan dan penembakan anak buah Nus Kei di Green Lake City Tangerang dan Duri Kosambi Jakarta Barat.

Pemilik nama asli John Refra ini divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021). Ia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

6. Ahmad Fathannah

Ahmad Fathanah, terpidana kasus kasus korupsi dan suap terkait kuota impor daging sapi yang telah dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) mendapatkan remisi 8 bulan pada 17 Agustus 2025.

Selain terbukti menerima suap, pengusaha itu juga dinyatakan bersalah atas tuduhan pencucian uang.

Baca juga artikel terkait REMISI NAPI atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra