Menuju konten utama

Seleksi Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 Dibuka! Ini Alur Lengkapnya

Seleksi Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 sudah dibuka. Calon peserta dapat memantau alur lengkapnya melalui artikel ini.

Seleksi Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 Dibuka! Ini Alur Lengkapnya
Suasana Kelas Sekolah Rakyat. foto/Istimewa

tirto.id - Pembukaan seleksi guru Sekolah Rakyat tahap 3 telah dimulai. Pengumuman disampaikan oleh pihak Kementerian Sosial (Kemensos). Lantas, bagaimana alur seleksinya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Sekolah Rakyat digagas dalam rangka memuliakan dan memfasilitasi keluarga kurang mampu. Sekolah tersebut didirikan sebagai langkah nyata untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.

Sekolah Rakyat diperuntukan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga yang termasuk kategori miskin dan miskin ekstrim berdasarkan DTSEN. Salah satu misi Sekolah Rakyat yaitu memberi akses pendidikan yang berkualitas sebagai bekal untuk menempuh pendidikan lanjutan.

Sekolah dirancang dengan sistem asrama supaya memastikan para siswa memperoleh pendidikan dan pengasuhan yang optimal. Beberapa fasilitas yang tersedia antara lain asrama untuk siswa dan guru serta ruang kelas yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana modern.

Jadwal dan Timeline PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap 3

Kemensos akan melakukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) untuk Guru Sekolah Rakyat Tahap 3. Peserta yang lolos akan ditempatkan di Sekolah Rakyat yang tersebar di tujuh lokasi di seluruh Indonesia.

Jadwal dan timeline PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 telah sampai pada tahapan Konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen tanggal 9 – 10 September 2025.

Kemudian dilakukan penyerahan data bakal calon guru Sekolah Rakyat dari Kemendikdasmen ke BKN pada 11 September 2025.

Jadwal PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 dapat berubah sewaktu-waktu. Jika ada perubahan, maka akan diumumkan melalui laman https://kemensos.go.id.

Berikut adalah jadwal dan timeline PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap 3:

  • Penetapan Formasi oleh Kemenpan&RB: 8 September 2025
  • Konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen: 9 – 10 September 2025
  • Penyerahan data bakal calon guru Sekolah Rakyat dari Kemendikdasmen ke BKN: 11 September 2025
  • Pengumuman calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos: 12 September 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan calon guru oleh Kemensos: 13 - 14 September 2025
  • Pengolahan data hasil seleksi kompetensi tambahan calon guru oleh Kemensos: 15 September 2025
  • Penyerahan hasil pengolahan data dari Kemensos ke BKN: 16 September 2025
  • Pengolahan data hasil akhir oleh BKN: 16 – 17 September 2025
  • Pengumuman Kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos: 18 September 2025.

Persyaratan Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap 3

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh peserta seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap 3. Adapun syarat seleksi terbagi menjadi dua kategori, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun. Selain itu, juga tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan dan bukan anggota atau pengurus partai politik.

Sedangkan persyaratan khusus yaitu memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif. Di samping itu, juga telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024.

Persyaratan seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 selengkapnya sebagai berikut:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Usia paling rendah 20 tahun dan berusia paling tinggi 45 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan

8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Persyaratan Khusus

1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00

2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan)

3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN)

4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)

5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama

Sekolah Rakyat di Kupang beroperasi

Sejumlah siswa sekolah rakyat mendengarkan penjelasan dari guru pada hari pertama pengoperasian Sekolah Rakyat Menengah Pertama 19 Kupang di Sentra Efata, Naibonat, Kabupaten Kupang, NTT, Senin (14/7/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Tahapan Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap 3

Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap 3 akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Adapun rincian mekanisme seleksi berdasarkan pengumuman resmi dari Kemendikdasmen. Website resmi Kemendikdasmen dapat diakses melalui link https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap3.

Calon guru Sekolah Rakyat yang telah dinyatakan lolos pada seleksi yang diadakan oleh Kemendikdasmen kemudian berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi tambahan yang diselenggarakan Kemensos.

Seleksi kompetensi tambahan akan dilakukan secara online. Bagi calon guru yang tidak mengikuti seleksi tersebut maka dinyatakan mengundurkan diri.

Sementara itu, seleksi kompetensi tambahan terdiri dari:

  • Psikotes
  • Tes Kemampuan Bahasa Inggris
  • Wawancara

Ketentuan Penetapan Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap 3

Kemensos akan menyerahkan data hasil seleksi kompetensi tambahan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lalu BKN mengintegrasikan dan mengolah data hasil seleksi dengan menggunakan aplikasi BKN.

Kemudian Kemensos mengumumkan hasil Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat melalui laman resmi pada link kemensos.go.id. Lalu dengan berdasarkan pada pengumuman tersebut, bagi calon guru yang dinyatakan lolos menjadi guru Sekolah Rakyat, maka mempersiapkan diri untuk ditugaskan pada lokasi sekolah rakyat yang ditetapkan.

Sedangkan bagi calon guru yang dinyatakan tidak lolos pada seleksi, masih dapat berkesempatan mengikuti seleksi calon guru sekolah Rakyat tahap berikutnya. Guru Sekolah Rakyat yang telah ditetapkan lolos akan menjadi PPPK di bawah naungan Kemensos.

Bagi pembaca yang ingin mengakses kumpulan artikel sekolah rakyat, bisa melalui link berikut:

Artikel Sekolah Rakyat 2025

Baca juga artikel terkait SEKOLAH RAKYAT atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Edusains
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Beni Jo