Menuju konten utama

Sandra Dewi Disebut Tak Bisa Buktikan Tas Mewahnya Hasil Endorse

Kejagung sudah berupaya membuktikan tas milik Sandra Dewi itu hasil endorse, tetapi penyidik menemukan anomali seperti ada transfer dari Harvey Moeis.

Sandra Dewi Disebut Tak Bisa Buktikan Tas Mewahnya Hasil Endorse
Suasana sidang keberatan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (24/10/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Max Jefferson Mokola, mengungkap adanya kejanggalan atau anomali atas klaim istri terpidana Harvey Moeis, Sandra Dewi, yang menyebut bahwa 88 tas mewah yang disita pihaknya adalah hasil endorse.

Hal itu disampaikan Max saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang keberatan Sandra Dewi atas penyitaan aset di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah suaminya, Harvey Moeis, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

“Jadi pada waktu penyidikan kami memanggil orang-orang yang katanya punya kerjasama dengan Sandra Dewi itu, dari beberapa saksi yang datang, yang lain tidak datang, ada keterangan yang menurut penyidik ini ada anomalinya,” ujar Max dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Pria yang menjadi salah satu penyidik penanganan kasus korupsi tata kelola timah itu menjelaskan bahwa Kejagung telah memanggil sejumlah pihak yang disebut memiliki kerja sama endorsement dengan Sandra Dewi. Namun, dari keterangan saksi-saksi tersebut, ditemukan ketidaksesuaian pola transaksi yang membuat klaim tersebut diragukan.

“Misalnya ada satu keterangan dari saksi itu dia mengatakan seperti ini, jadi polanya melakukan penjualan dia melihat dari katalog yang ada di reseller. Reseller itu dia sebut di antaranya Viola dan beberapa ini, dilihat dari katalog itu kemudian dia melihat potret dari situ dia tawarkan ke pihak ketiga. Ketika ada yang membeli dia akan ambil selisihnya di situ, dia akan ambil selisih,” kata Max.

“Nah yang menjadi anomalinya apa? Anomalinya kalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa ketika dia bilang dia mau endorse, di-endorse ke Bu Sandra, terus di-post di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik bu Sandra, dia akan rugi ini. Dia kan yang langsung membayar ke reseller, terus uang yang diajukan untuk membayar reseller ya dia enggak akan dapat untung dari situ,” sambung Max.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya bukti transfer dari rekening Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi yang digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah termasuk tas.

Kata penyidik, para pihak yang disebut sebagai pemilik barang tidak dapat membuktikan asal-usul maupun waktu pembelian barang tersebut.

“Itu dipakai untuk membeli tas, terus yang berikutnya para pemilik tas ini mereka tidak dapat mengidentifikasi, membuktikan bahwa memang ini, tas ini saya dibelinya berapa atau ngambilnya dari mana, terus kapan saya serahkan ke Sandra Dewi. Itu ketika pemeriksaan mereka tidak bisa menjelaskan, dan dipanggil berikutnya untuk membuktikan itu, mereka tidak datang,” katanya.

Max mengaku telah berusaha membuktikan bahwa barang yang disita pihaknya merupakan hasil endorse atau dari aliran lainnya.

"Jadi penyidik sudah mencoba atau berusaha membuktikan kalau itu hasil endorse sebagaimana disebutkan Pemohon ya?" tanya jaksa.

"Iya, karena kalau dari Pemohon sendiri di keterangan saksinya hampir semua endorse selain tas dan perhiasan katanya itu ada perjanjiannya, baik nilainya cuma kecil maupun besar itu dibuat perjanjian. Tapi khusus yang ini itu nggak ada perjanjiannya," jawab Max.

Lebih jauh, Max juga mengungkap adanya kejanggalan dalam akta pisah harta antara artis Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Max menyebut bahwa akta pisah harta tersebut secara formil memang ada, namun secara materiil diragukan kebenarannya.

"Nah, kenapa kami melakukan penyitaan? Mungkin ada akta pisah harta ya, nanti mungkin kalau ada bisa ditunjukkan. Ada yang aneh di akta pisah harta itu, tanggal dari akta pisah harta itu di atas dibunyikan tanggal 12 Oktober 2016, tetapi di cap pasal akta itu tanggalnya berbeda (16 Oktober 2016). Sehingga mungkin secara formil ada akta pisah harta, tetapi secara materiil ini masih diragukan kebenarannya waktu itu oleh penyidik dengan berdasarkan pengamatan terhadap akta itu," kata Max.

Ia juga menyebutkan bahwa isi akta itu menegaskan tidak ada penyatuan harta antara suami dan istri. Namun, justru ditemukan aliran dana dari Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi yang digunakan untuk membeli sejumlah aset.

“Bahkan uang dari Harvey Moeis ditransfer ke Sandra Dewi baik untuk keperluan pembayaran apartemen yang mereka tinggali, untuk pembayaran pembelian tanah, maupun rumah yang dibangun di Regency. Jadi dengan dasar itu, akhirnya penyidik menyita, artinya mengambil sementara dalam penguasaan penyidik untuk nanti dibuktikan di persidangan apakah harta harta ini berkaitan dengan tindak pidana atau tidak," kata Max.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher