tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mempersoalkan langkah istri dari terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, mengajukan keberatan atas aset yang disita.
“Silakan saja, itu memang diatur juga di dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Dalam prosesnya, kata Anang, pengajuan bisa dilakukan maksimal dua bulan setelah putusan. Kemudian, pihak pemohon dan termohon akan diperiksa pengadilan.
Anang menjelaskan Kejaksaan Agung siap untuk menjawab keberatan tersebut. Nantinya, akan dipertimbangkan dengan objektif atas penyitaan barang-barang tersebut.
“Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap di pengadilan,” ucap Anang.
Sebelumnya, Sandra Dewi meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan harta yang telah dirampas sebelumnya berkaitan dengan kasus yang menimpa suaminya.
"Pemohon meminta pengembalian aset yang yang dirampas negara," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra pada Selasa (21/10/2025).
Dalam perkara keberatan Nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra Dewi beralasan bahwa harta benda miliknya yang kemudian disita oleh Kejagung adalah hasil dari endorsement sejumlah produk hingga hadiah.
Sandra Dewi juga mengungkapkan bahwa harta miliknya yang disita oleh Kejagung tidak berkaitan dengan kasus suaminya. Dia beralasan bahwa telah menandatangani perjanjian pisah harta dengan suaminya sebelum menikah.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































