tirto.id - Istri dari terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, mengajukan permohonan pengembalian harta yang dirampas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara suaminya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra pada Selasa (21/10/2025).
Sebagai catatan, Harvey Moeis sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Ia mengajukan banding, tetapi hukuman diperberat menjadi 20 tahun penjara. Kasasi Harvey pun ditolak lantaran MA menguatkan hukuman di tingkat banding.
Dalam perkara keberatan Nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra Dewi beralasan bahwa harta benda miliknya yang disita oleh Kejagung adalah hasil dari endorsement sejumlah produk hingga hadiah.
"Aset diperoleh secara sah yaitu endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah," kata Andi Saputra yang mengutip alasan keberatan Sandra Dewi.
Sandra Dewi juga mengungkapkan, harta miliknya yang disita oleh Kejagung tidak berkaitan dengan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya. Dia mengaku telah menandatangani perjanjian pisah harta dengan suaminya sebelum menikah.
"Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi. Ada perjanjian pisah harta sebelum menikah," kata Andi yang mengutip alasan keberatan Sandra Dewi.
Andi menjelaskan bahwa persidangan permohonan keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra Dewi telah dimulai sejak Jumat, 17 Oktober 2025. Sidang tersebut beragendakan pembuktian dan pemeriksaan ahli yang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto.
"Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang Jumat kemarin. pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," kata Andi.
Selain itu, Andi menjelaskan bahwa sidang keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi tersebut memiliki dasar hukum dalam Pasal 19 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:
(1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikada baik akan dirugikan.
(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
(3) Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
(4) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim meminta keterangan penuntut umum dan pihak yang berkepentingan.
(5) Penetapan hakim atas surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung oleh pemohon atau penuntut umum.
"Kalau keberatan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, jaksa bisa ajukan kasasi. Begitu sebaliknya, kalau permohonan ditolak, Sandra Dewi bisa ajukan kasasi," ungkap Andi.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































