tirto.id - Pesohor Sandra Dewi menyebut bahwa dirinya sempat meminjamkan uang kepada eks Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta. Nilai pinjaman itu mencapai Rp10 miliar.
Dalam persidangan hari ini, Sandra Dewi mengaku awalnya terdakwa Harvey Moeis menyampaikan kepadanya bahwa ada rekanannya yang hendak meminjam uang senilai Rp10 miliar. Kemudian, dia menyetujui untuk membantu Suparta memberikan uang pinjaman tersebut dari rekening pribadi hasil kerjanya selama ini.
“Kemudian tadi Sdr. menyebutkan ada pengembalian pinjaman. Bisa dijelaskan sebetulnya seperti apa? Di awal siapa yang meminjam dan apa kaitannya dengan Sdr. saksi dan pak Harvey?" kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
“Oke, pada 5 Desember 2019, sebelumnya suami saya meminta bantuan kepada saya 'Bolehkah saya meminjamkan dana Rp10 miliar kepada Pak Suparta?' Saya bilang, oke saya akan bantu dengan menggunakan rekening Bank Mega saya yang 100% tidak ada aliran dana suami saya dan orang-orang yang ada di sini. Itu hasil kerja keras saya 100%. Kemudian, saya cairkan deposito saya, saya berikan peminjaman kepada Pak Suparta sebesar Rp10 miliar," tutur Sandra Dewi.
Sandra Dewi menjelaskan, dirinya membuat perjanjian tertulis dengan Suparta. Dalam perjanjian itu tertuang bahwa akan dikenakan bunga Rp2,5 miliar.
Sandra Dewi kemudian meminta Harvey Moeis untuk menagih kepada Suparta pada 2021. Sebab, dia dan adik-adiknya hendak membelikan rumah untuk orang tuanya.
“Jadi saya utarakan kepada suami saya, tolong bilang kepada teman suami saya, yaitu Pak Suparta, untuk mengembalikan uang saya sebesar Rp10 M karena saya ingin membeli kavling. Suami saya bilang, iya dia akan mengurus semuanya, Pak Suparta akan bayar ke dia dan suami saya akan mengurus pengembalian ini kepada manajemen saya untuk pembelian kavling," ucap Sandra Dewi.
Di sisi lain, Sandra Dewi menyatakan bahwa dia memang tidak pernah menyentuh atau mendapatkan uang bulanan dari Harvey Moeis. Sebab, satu bulan sebelum menikah, dia memandang bahwa dirinya adalah perempuan mandiri dan memiliki pendapatan yang cukup.
“Apakah setiap bulan terdakwa ini memberikan uang?" tanya hakim ketua Eko Aryanto.
“Kepada saya tidak Yang Mulia, tapi untuk keperluan rumah tangga seperti membayar listrik, air, gaji karyawan di rumah. Suami saya mentransfer ke asisten pribadi saya, karena saya meminta aspri saya untun mentransfer biaya listrik, air, juga uang sekolah anak, les anak, semua kebutuhan rumah suami saya teransfer ke asisten saya. Tapi untuk kebutuhan sendiri saya bayar sendiri Yang Mulia," ujar Sandra Dewi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz