Menuju konten utama

Sandra Dewi Bantah Harta Sitaan Kejaksaan Bersumber dari Harvey

Sandra Dewi menyebut beberapa aset tas mewah, perhiasan, hingga unit apartemen yang disita kejaksaan merupakan hasil jerih payahnya bukan dari Harvey Moeis.

Sandra Dewi Bantah Harta Sitaan Kejaksaan Bersumber dari Harvey
Persidangan kasus dugaan korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis dan Suparta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Artis Sandra Dewi membantah bahwa sejumlah barang hingga aset yang disita penyidik Kejaksaan Agung bersumber dari terdakwa Harvey Moeis. Argumentasinya dijelaskan oleh Sandra saat bersaksi di sidang kasus tersebut.

Sandra Dewi menyebut, bahwa 88 tas branded yang disita penyidik Kejaksaan Agung adalah hasil dari endorse sejumlah brand, di mana pekerjaan ini sudah dijalaninya sejak 10 tahun terakhir.

"Di dalam dakwaan penuntut umum kan ada 88 tas?" tanya Hakim Ketua Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

"Jadi tas tas ini saya dapatkan ketika saya pakai, saya foto, kemudian saya posting. Jadi saksi saya banyak kalau tas tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," kata Sandra Dewi.

Bantahan yang sama juga dilayangkan Sandra Dewi mengenai 2 unit apartemen dan 141 unit perhiasan yang disita penyidik. Dirinya menerangkan bahwa kedua jenis aset tersebut merupakan jerih payahnya sebagai influencer dan brand ambassador.

Untuk 2 unit apartemen dia dapatkan dari hasil menjadi Brand Ambasador sebuah perusahaan properti. Apartemen itu bahkan didapatnya sebelum menikah dengan Harvey Moeis. Kemudian, untuk perhiasan adalah hasil dari endorsment-nya. Dia membantah bahwa perhiasan itu dibelikan Harvey Moeis sebagai suami.

"Saya menerima endorse dari brand luar negeri yang mulia. Ada tiga brand yang meng-endorse saya, saya bisa membuat perhiasan sesuai yang saya mau bentuknya, warnanya. Dan saat disita penyidik, toko-toko emas ini mempertanyakannya," tutur Sandra.

Sandra Dewi juga mengakui bahwa ada satu emas batangan yang disita penyidik Kejaksaan Agung. Namun, dia lupa berapa beratnya.

"Ada emas batangan?" tanya hakim.

"Ada Yang Mulia emas batangan kecil. Itu hasil pemberian dari orang tua saya karena tradisi di etnis Tionghoa ketika ada kelahiran anak pertama saya, orang tua saya memberikan emas," ungkap Sandra Dewi.

"Ada lagi yang belum saya tanyakan?" tanya hakim.

"Engga Yang Mulia, pokoknya tidak ada yang diberikan terdakwa terhadap saya," ujar dia.

"Tidak ada satupun?" tanya hakim.

"Ada Yang Mulia, cincin kawin dan cincin pertunangan. Mau disita tidak saya kasih," tutur Sandra Dewi.

Baca juga artikel terkait KASUS TIMAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dwi Ayuningtyas