tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan, artis Sandra Dewi menerima 88 tas mewah dari terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah 2015-2022 sekaligus suaminya, Harvey Moeis.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Dalam surat dakwaan, Harvey disebut menerima keuntungan sebesar Rp420 miliar dari perkara penambangan timah ilegal di wilayah PT Timah. Jaksa juga menyebut Harvey Moeis juga melakukan pencucian uang menggunakan uang yang diterimanya.
Jaksa menyebut, Harvey melakukan pencucian uang dengan berbagai cara, termasuk mengirimkan uang ke rekening Sandra Dewi untuk berbagai keperluan istrinya itu dengan total mencapai Rp3,1 miliar.
Uang yang dikirim ke Sandra Dewi, kata jaksa, digunakan untuk melunasi cicilan rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi serta bangunan atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Selain itu, uang itu juga dipakai membeli 88 tas mewah dan 141 perhiasan.
Uang tersebut didapatkan Harvey dengan mengumpulkan dana pengamanan timah dari CV Venus Intiperkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
4 perusahaan yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dengan modus penambangan ilegal ini, harus membayar sebesar USD500/Mton hingga USD750/Mton dengan dalih dana pengamanan.
Kemudian, jaksa menyebut para pemilik smelter swasta ini memberikan dana pengamanan tersebut secara langsung ke Harvey maupun melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim atau ke money changer lainnya yang telah ditunjuk oleh Helena, dengan total transaksi Rp420 miliar.
Saat uang tersebut telah diterima, Helena kemudian menghubungi Harvey untuk mengantarkan dana pengamanan itu ke rumah Harvey ataupun dikirim melalui rekening Harvey atas permintaannya.
Jaksa mencatat, Helena mengirim uamg senilai Rp47,2 miliar secara terpisah ke empat rekening BCA, atas nama Harvey Moeis; ke rekening BCA atas nama Sandra Dewi senilai Rp3,15 miliar; dan ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari sebesar Rp80 juta.
Sedangkan uang perusahaan smelter yang diterima langsung, kata jaksa, beberapa di antaranya langsung Harvey Moeis serahkan ke Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta. Sisanya, ada juga yang disimpan sendiri Harvey Moeis. Akan tetapi, jaksa tak mendetilkan masing-masing jumlah uang tersebut.
Jaksa sebelumnya mendakwa Harvey Moeis telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun di kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey pun didakwa menguntungkan diri sendiri dan bersama Helena Lim sebesar Rp420 miliar dari kasus korupsi tersebut.
Atas perbuatan tersebut, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher