Menuju konten utama

Kejagung: Gugatan Sandra Dewi Tak Tunda Eksekusi Harvey Moeis

Anang mengaku Kejagung belum melakukan lelang aset Harvey Moeis yang digugat Sandra Dewi, tetapi tetap mengeksekusi sesuai putusan hakim.

Kejagung: Gugatan Sandra Dewi Tak Tunda Eksekusi Harvey Moeis
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan mengenai tahapan eksekusi aset rampasan Harvey Moeis, Jumat (24/10/2025). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa proses eksekusi dan lelang aset rampasan terpidana Harvey Moeis dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha tambang PT Timah tidak akan terkendala oleh gugatan yang diajukan istrinya, Sandra Dewi. Meskipun, beberapa rampasan itu adalah milik istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.

“Iya, kalau sudah inkrah, prinsipnya prosesnya tetap berjalan apa yang sudah ditetapkan, keberatan itu tidak menunda,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Puspenkum, Jumat (24/10/2025).

Anang menerangkan, hingga saat ini proses pelelanggan memang belum dilakukan. Kendati demikian, aset yang telah ditetapkan majelis hakim tetap akan dieksekusi demi pemulihan kerugian negara.

"Ya nanti setelah eksekusi kalau memang itu untuk dilakukan lelang, lelang pastinya. Dilelang pun nanti ada ketentuan, ada mekanismenya dan nanti semua akan kembali untuk negara," ujar Anang.

Dia menerangkan, proses gugatan yang diajukan oleh Sandra Dewi tetap dihadapi jaksa secara objektif. Para jaksa yang ditunjuk adalah tim penuntut umum kasus korupsi IUP PT Timah.

Kejagung, kata Anang, menghormati gugatan yang diajukan istri terpidana Harvey Moeis itu. Terlebih, hal itu diatur dalam undang-undang sebagai hak dari para pihak yang terkait.

"Kita tunggu hasilnya, yang penting apapun keputusannya kita menghormati," tutur Anang.

Diketahui, Sandra Dewi meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan harta yang telah dirampas sebelumnya berkaitan dengan kasus yang menimpa suaminya.

"Pemohon meminta pengembalian aset yang yang dirampas negara," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra pada Selasa (21/10/2025).

Dalam perkara keberatan Nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra Dewi beralasan bahwa harta benda miliknya yang kemudian disita oleh Kejagung adalah hasil dari endorsement sejumlah produk hingga hadiah.

"Aset diperoleh secara sah yaitu endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah," kata Andi Saputra yang mengutip alasan keberatan Sandra Dewi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher