tirto.id - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengaku khawatir penerapan kebijakan plain packaging (kemasan polos) pada produk rokok dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri hasil tembakau. Menurut dia, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut agar tidak berdampak pada ratusan ribu pekerja.
Pernyataan itu disampaikan Said saat menjawab pertanyaan mengenai kekhawatiran pelaku industri terhadap rencana penerapan plain packaging. Said mengaku baru menerima perwakilan pekerja industri rokok di kantornya beberapa hari lalu. Dari pertemuan itu, dia memperoleh informasi bahwa industri rokok putih mempekerjakan ratusan ribu pekerja, terutama di Jawa Timur.
Oleh karena itu, Said menilai pemerintah perlu memperhitungkan dampak ketenagakerjaan apabila kebijakan cukai diberlakukan terhadap kelompok industri tersebut tanpa masa transisi atau skema yang tepat.
“Kalau cukainya diberlakukan sama dengan rokok legal tadi dengan tiba-tiba, wah ratusan ribu itu akan ter-PHK besar-besaran akan menimbulkan dampak sosial terutama di Jawa Timur,” ucap Said dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/6/2026).
Menurut Said, industri yang dia sebut sebagai rokok putih tersebar di berbagai wilayah di Jawa Timur, bahkan sebagian di Jawa Tengah. Dia memperkirakan jumlah tenaga kerja di sektor tersebut hampir setara dengan industri rokok legal.
“Karena rokok polos kemasan polos atau rokok putih ini menyebar di seluruh Jawa Timur bahkan di Jawa Tengah juga banyak. Jumlahnya (karyawannya) mungkin hampir sama dengan rokok legal,” katanya.
Atas dasar itu, Said meminta pemerintah berhati-hati dalam menetapkan kebijakan cukai terhadap industri tersebut. Dia menilai kebijakan yang tidak memperhatikan dampak terhadap dunia kerja berpotensi memicu gelombang PHK.
“Oleh karena itu, harus ada kehati-hatian tentang penetapan cukai. Menteri Keuangan Pak Purbaya juga akan memberlakukan cukai di rokok polos ini kemasan polos atau rokok putih gitu istilahnya ya. Karena kalau tidak hati-hati (bisa terjadi) PHK,” tutur Said.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengatur standarisasi kemasan berupa penyeragaman warna kemasan pada produk rokok atau vape, melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Dalam rancangan itu, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam, sementara identitas merek dan font tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Peringatan kesehatan bergambar juga tetap dicantumkan secara jelas.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja. Sebab, selama ini kemasan produk rokok dan vape juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru, terutama kelompok usia muda.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” kata Andi Saguni dikutip dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































