tirto.id - Saat terik matahari musim kemarau membuat tanah rekah, tembakau sering kali jadi satu-satunya harapan bagi petani di lahan-lahan kering pulau Jawa. Namun, harapan itu kini dibayangi awan gelap yang datang dari balik meja birokrasi di pusat. Musababnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah memacu penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Kesehatan.
Salah satu poin paling genting dan kontroversial adalah mandat mengenai standardisasi dan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging. Usulan Kemenkes yang mewajibkan seluruh bungkus rokok memiliki desain dan warna seragam ini diklaim bertujuan untuk menekan konsumsi tembakau, terutama di kalangan anak dan remaja.
Selain aturan kemasan rokok polos, turut digenjot juga aturan tentang batas nikotin dan tar dimana diusulkan angka maksimal sebesar 1mg/batang nikotin dan 10 mg/batang tar. Sektor padat karya dan kretek yang mendominasi segmen rokok akan mati, bersamaan dengan tidak terserapnya panen tembakau petani lokal.
Kebijakan yang Dipaksakan dan Minim Dialog
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, mengungkapkan keganjilan dalam proses perancangan PRMK ini. Menurutnya, pemerintah terkesan menutup mata terhadap nasib jutaan orang yang bergantung pada rantai pasok industri hasil tembakau (IHT). Ia menyebut ada prosedur yang melompati asas musyawarah sejak awal.
"Mereka tidak melibatkan stakeholder dari awal proses. Kita diundang ke Kemenkes itu setelah pasal-pasal konstruksi perencanaannya sudah jadi. Jadi ibaratnya, kami dipaksa mengamini apa yang menjadi perencanaan Kemenkes," kata Agus kepada Tirto, Rabu (24/6/2026).
Agus menilai Kemenkes keliru karena mengadopsi mentah-mentah aturan plain packaging dari negara non-produsen seperti Australia atau Singapura. Padahal, penyeragaman kemasan akan mematikan identitas produk dan menghancurkan daya saing merek lokal yang menggunakan tembakau nusantara. Ditambah beban cukai tinggi yang sudah ada, APTI memprediksi serapan tembakau lokal bisa anjlok hingga 30 persen.
Frustasi petani bukan tanpa alasan, Kemenkes mengaku telah melakukan konsultasi publik sebanyak tiga kali, namun tidak sedikitpun nasib petani tembakau menjadi pertimbangan.
"Sangat bisa berdampak ke penyerapan tembakau. Karakter industri itu dibunuh oleh aturan. Ketika produk industri tidak lagi diminati karena kehilangan identitas merek, maka serapan tembakau nasional juga akan berkurang signifikan," jelas Agus.
Kritik pedas juga datang dari Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI). Ketua FORMASI, Heri Susianto, menilai RPMK ini telah melampaui kewenangan PP 28/2024 dan menabrak regulasi lain, termasuk aturan pita cukai. Menurutnya, larangan menutupi gambar peringatan oleh pita cukai sangat tidak masuk akal secara teknis penempatan.
"Bea Cukai sendiri pasti tidak setuju, karena nanti rokok tidak boleh dikasih pita. Lah, kalau seragam semua, pitanya mau ditaruh di mana? Kalau visual gambar tidak boleh ditutupi apa pun, termasuk pita cukai, itu kan tidak masuk akal," ujar Heri.
Heri memaparkan data bahwa modal negara untuk pengadaan kertas pita cukai hanya sekitar Rp250 juta, namun setelah dicetak melalui Perum Peruri, modal awal itu berubah menjadi pendapatan negara sebesar Rp234 triliun. Kontribusi besar dari industri rokok legal ini malah tidak diberikan kemudahan, tapi dipersulit negara.
"Sebanyak 70 persen harga rokok itu masuk ke negara. Misal saya jual Rp10.000, yang Rp7.000 itu sudah dimakan negara. Lah, Rp3.000 sisanya itu buat karyawan, bahan baku, retur. Pengusaha itu mumet, biayanya operasional gede, makanya banyak yang bangkrut," tuturnya.
FORMASI menyatakan tidak akan tinggal diam jika RPMK ini tetap dipaksakan tanpa mengakomodasi masukan industri dan petani. Langkah hukum menjadi opsi terakhir yang paling realistis.
"Kalau tendensinya hanya bikin ribet dan mematikan usaha, ya saya gugat di Mahkamah Agung. Kita uji materi. Ngapain ikut aturan yang bikin mati? Cukai saja sudah menolak kok," tuturnya.
Heri juga menyoroti masalah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan desain industri yang telah dipatenkan oleh setiap pabrik rokok. Menurutnya, menyeragamkan bungkus rokok sama saja dengan merampas hak kreasi dan ciri khas merek sebuah rokok.
"Lagi pula, peringatan pemerintah soal bahaya rokok itu sudah cukup, sudah 40 persen gambarnya bagus. Mau ditambah apa lagi? Apakah Menteri Kesehatan punya kewenangan mengatur merek dan desain industri?" tanya Heri retoris.
Jalan tengah telah disepakati dan ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan bahwa peringatan kesehatan diubah dari semula 40 persen menjadi 50 persen. Namun kesepakatan tersebut dikhianati, karena alih-alih menetapkan visual gambar peringatan kesehatan, rancangan aturan yang lahir adalah kemasan rokok polos.
Kebijakan Rokok Harus Seimbang
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menekankan bahwa setiap kebijakan di bidang hasil tembakau harus mengedepankan keseimbangan antara kepentingan negara, industri, dan masyarakat.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, mengaku telah memberikan masukan dalam proses pembahasan kebijakan lintas sektor tersebut. Masukan diberikan sesuai tugas dan kewenangan Bea Cukai, terutama dari sisi administrasi cukai, penerimaan negara, pengawasan, serta mitigasi terhadap risiko peredaran ilegal.
"Dari perspektif Bea Cukai, kebijakan hasil tembakau perlu dianalisis dengan memperhatikan keseimbangan antara pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri dan tenaga kerja, serta pengendalian rokok ilegal," jelasnya kepada Tirto, Rabu (24/6/2026).
Budi menekankan bahwa implikasi kebijakan terhadap produksi, penjualan, penerimaan cukai, tenaga kerja, industri pendukung, serta pasar legal perlu dikaji secara memadai. Ia mengakui bahwa besaran pengaruhnya akan bergantung pada berbagai faktor.
"Termasuk respons konsumen, kondisi pasar, kepatuhan pelaku usaha, dan efektivitas implementasi kebijakan," tambahnya.
DJBC juga mengakui bahwa kekhawatiran terhadap iklim usaha, daya saing industri, maupun potensi relokasi pabrik ke luar negeri menjadi bagian dari aspek yang perlu diperhitungkan.
"Prinsipnya, tujuan kesehatan yang ingin dicapai perlu diupayakan agar tetap selaras dengan stabilitas industri legal, keberlanjutan penerimaan negara, perlindungan tenaga kerja, dan efektivitas pengawasan," kata Budi.
Aturan Kemasan Rokok Polos dan Ancaman PHK
Sementara itu, Kementerian Perindustrian menilai kebijakan standardisasi kemasan alias plain packaging yang diusulkan berpotensi mengganggu ekosistem pertembakauan nasional hingga memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merijanti Punguan Pitaria, menyampaikan masukan secara tertulis kepada Kemenkes terkait dampak yang akan muncul jika aturan ini disahkan.
Menurut Merijanti, kebijakan ini menimbulkan sejumlah masalah serius: berkonflik dengan UU Merek dan Desain Industri, menghilangkan nilai merek hasil investasi jangka panjang, serta mempersulit pengawasan.
"Selain itu, akan meningkatnya pemalsuan kemasan, sulitnya melaksanakan pengawasan karena hilangnya daya pembeda antara satu produk dengan produk lainnya, hingga akhirnya mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal," jelasnya.
Meri memperingatkan bahwa meningkatnya peredaran rokok ilegal dapat menggerus pangsa pasar industri rokok legal karena disparitas harga yang tinggi antara rokok legal dan ilegal. Akibatnya, produksi industri legal berpotensi menurun sehingga akan mengurangi serapan tembakau dan cengkeh dalam negeri.
"Kondisi ini dapat menekan pendapatan petani, meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja, serta mengganggu keberlanjutan ekosistem pertembakauan nasional dari hulu hingga hilir," ucapnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan argumentasi serupa. Menurutnya, perlindungan petani tembakau adalah isu kompleks yang menyangkut ekonomi, sosial, budaya, hingga kesehatan. Ia mendorong kebijakan tidak boleh hanya bertumpu pada satu dimensi kepentingan.
Kebijakan kemasan polos berpotensi menurunkan serapan hasil panen, sehingga dampaknya terhadap petani, sebagai ujung rantai paling rentan, harus dipertimbangkan secara menyeluruh.
"Penting untuk mencari solusi seimbang antara melindungi petani tembakau dan mengurangi dampak buruk konsumsi tembakau," ujar Dasco dalam keterangannya.
Aturan yang bersumber dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ini dinilai justru akan memukul seluruh rantai industri dan berpotensi memicu PHK massal di tengah ekonomi yang masih rapuh.
Sektor budidaya tembakau menghidupi hampir 500.000 kepala keluarga atau sekitar 1,8-2 juta orang. Sementara itu, sekitar 1.700 unit usaha IHT menyerap lebih dari 140.000 tenaga kerja langsung. Sepanjang 2025, IHT menyumbang cukai Rp221,7 triliun.
Di tengah kondisi ekonomi saat ini, dorongan penerapan kemasan polos dinilai tidak bijak dan tidak sensitif terhadap upaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan ketahanan ekonomi nasional.
Editor: Dwi Ayuningtyas
Masuk tirto.id

































