tirto.id - Penolakan terhadap rencana penyeragaman kemasan produk hasil tembakau atau kemasan polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kembali menguat.
Asosiasi pelaku usaha bersama Kementerian Perindustrian menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim investasi serta berdampak luas terhadap industri dan sektor terkait.
Penolakan kembali mencuat setelah Kementerian Kesehatan menggelar konsultasi publik terkait aturan peringatan kesehatan produk tembakau dan rokok elektronik pada 25 Mei 2026.
Meski judul aturan mengalami perubahan, sejumlah pihak menilai substansi pengaturannya masih memuat ketentuan mengenai penyeragaman dan standardisasi kemasan yang sebelumnya telah menuai penolakan karena dinilai berpotensi bertentangan dengan hak kekayaan intelektual.
Kementerian Perindustrian menegaskan penolakannya terhadap wacana standardisasi kemasan dalam pembahasan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian RI, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan pihaknya bersama para pemangku kepentingan telah menyampaikan keberatan tersebut dalam proses konsultasi publik.
“Tadi bersama seluruh stakeholder, kami memberikan masukan. Kita tunggu draft finalnya atas masukan-masukan tadi. Untuk standardisasi kemasan, itu yang kami tolak,” ujarnya.
Dari sisi dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang dapat merugikan investasi. Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, menekankan pentingnya kepastian hukum dan kepastian regulasi bagi keberlanjutan dunia usaha.
“Bagi dunia usaha, kepastian hukum, kepastian regulasi, dan perlindungan terhadap investasi menjadi faktor utama. Jika kita menerapkan suatu kebijakan, menurut saya perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar tidak mengganggu iklim investasi,” katanya.
Menurut Sutrisno, industri hasil tembakau (IHT) selama ini memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja dan keterkaitannya dengan berbagai sektor lain.
“Kita tahu bahwa IHT merupakan salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam perekonomian dan mampu menyerap tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kebijakan apa pun tentu akan berdampak pada hal tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti luasnya keterkaitan industri tersebut dengan berbagai sektor dalam rantai pasok.
“Khususnya jika dikaitkan dengan industrial linkages-nya, dengan sektor-sektor terkait seperti distribusi, ritel, bahkan industri pendukung, termasuk industri kreatif,” katanya.
Terkait implementasi kebijakan, APINDO menilai pemerintah perlu memberikan masa transisi yang memadai serta melakukan kajian dampak regulasi secara terbuka.
“Kebijakan itu seharusnya memiliki masa transisi yang cukup sehingga pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan regulatory impact assessment secara terbuka yang melibatkan berbagai asosiasi pelaku usaha,” ujar Sutrisno.
Ia menegaskan bahwa dunia usaha mendukung upaya pengendalian konsumsi, namun kebijakan yang diterapkan perlu tetap memperhatikan keseimbangan dengan stabilitas industri.
“Kebijakan pengendalian konsumsi tentu kami dukung sepenuhnya, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek penegakan hukum dan stabilitas industri nasional,” katanya.
Selain itu, APINDO juga menyoroti potensi dampak terhadap hak kekayaan intelektual, khususnya terkait nilai merek dagang yang selama ini memperoleh perlindungan hukum.
“Dalam perspektif dunia usaha, merek dagang merupakan bagian penting dari hak kekayaan intelektual yang juga harus dilindungi secara hukum karena memiliki nilai ekonomi,” ujar Sutrisno.
Sebelumnya, berbagai pemangku kepentingan juga telah mengingatkan bahwa kebijakan penyeragaman kemasan dan sejumlah aturan turunan PP 28/2024 lainnya, seperti pembatasan kadar nikotin dan tar serta pelarangan bahan tambahan tertentu, berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.
Hal ini mengingat industri tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja dan memiliki keterkaitan yang kuat dengan berbagai sektor ekonomi lainnya.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id

































