tirto.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim mengusulkan perubahan syarat usia minimal bagi calon Hakim Agung. Dalam draf terbaru, batas usia terendah dinaikkan menjadi 50 tahun dari ketentuan sebelumnya yang menetapkan usia minimal 45 tahun.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa penyesuaian usia minimal tersebut berkaitan erat dengan rencana perubahan batas usia pensiun Hakim Agung yang akan diperpanjang hingga 75 tahun.
“Kalau tadi ada penyesuaian usia pensiun 75 tahun, maka syarat untuk juga yang sebelumnya di bawah 50 tahun, yaitu 45 tahun, sekarang menjadi paling rendah adalah 50 tahun saat kemudian mencalonkan diri,” kata Bayu dalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Bayu menyampaikan, ketentuan usia minimal 50 tahun ini berlaku bagi calon Hakim Agung yang berasal dari jalur hakim karier. Selain faktor usia, RUU Jabatan Hakim juga memperketat persyaratan pendidikan bagi calon Hakim Agung dari jalur tersebut.
“Untuk Hakim Agung, hakim karier, antara lain, berijazah doktoral dalam bidang hukum dengan dasar sarjana hukum dan magister hukum atau sarjana dan magister lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum,” terang Bayu.
Selain itu, calon Hakim Agung karier juga diwajibkan memiliki pengalaman sebagai hakim paling singkat setidaknya 20 tahun. Pengalaman tersebut mencakup masa tugas sebagai hakim tinggi bagi calon dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
Sementara itu, bagi calon Hakim Agung dari lingkungan peradilan militer, pengalaman minimal yang dipersyaratkan adalah 15 tahun sebagai hakim, termasuk pengalaman sebagai hakim militer tinggi.
RUU Jabatan Hakim juga mengatur ketentuan bagi calon Hakim Agung dari jalur non-karier. Bayu menyebut, calon dari jalur ini harus memiliki rekam jejak panjang di bidang profesi hukum atau akademisi hukum.
“Adapun hakim non-karier, Hakim Agung dari hakim nonkarier antara lain, berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum paling sedikit 25 tahun,” ujar Bayu.
“Kemudian tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau tetap dari profesi hukum dan atau akademisi hukum. Tentu syarat yang lainnya lebih banyak dari ini, kami hanya menyampaikan beberapa hal yang utama,” tambah Bayu.
Selain pengaturan terkait Hakim Agung, RUU Jabatan Hakim turut memuat ketentuan mengenai mekanisme pengadaan hakim pertama dan hakim ad hoc. Bayu menjelaskan, pengadaan hakim pertama dilakukan melalui proses seleksi yang diselenggarakan Mahkamah Agung secara terbuka dan akuntabel.
“Pengadaan hakim pertama dan hakim ad-hoc dilaksanakan melalui proses seleksi calon hakim, yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan partisipatif dan akuntabel oleh Mahkamah Agung,” kata Bayu.
Lanjut Bayu, calon hakim pertama berasal dari calon pegawai negeri sipil dengan formasi calon hakim yang memenuhi persyaratan pendidikan sarjana hukum atau ketentuan lain sesuai undang-undang, serta batas usia tertentu.
“Dan berusia paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 37 tahun pada saat mendaftar. Tentu ini adalah kebijakan hukum terbuka yang bisa untuk senantiasa nanti dilakukan pembahasan,” pungkas Bayu.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































