Menuju konten utama

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial

Dwiarso memperoleh 25 suara dalam pemungutan suara putaran kedua dan mengalahkan dua calon lainnya, yakni Hakim Agung Hamdi dan Hakim Agung Prim Haryadi.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial
Tangkapan layar - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial terpilih Dwiarso Budi Santiarto menyampaikan sambutan dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Gedung MA, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

tirto.id - Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial setelah memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan dua putaran pada Sidang Paripurna Khusus di Gedung MA, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Ketua Muda Pengawasan MA itu memperoleh 25 suara dalam pemungutan suara putaran kedua. Ia mengungguli dua calon lainnya, yakni Hakim Agung Hamdi yang memperoleh empat suara dan Hakim Agung Prim Haryadi dengan sembilan suara.

"Berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara, ternyata Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto telah mendapatkan sebanyak 25 suara. Dengan demikian, Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih," kata Ketua MA Sunarto selaku pimpinan sidang di Jakarta, Rabu (10/9/2025) sebagaimana dikutip Antara.

Sidang Paripurna Khusus dengan agenda Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial dihadiri 39 dari total 41 hakim agung. Dua orang hakim agung lainnya berhalangan hadir.

Dari total hakim agung yang hadir, lima orang di antaranya menyatakan bersedia dicalonkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, yaitu Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, Hamdi, Haswandi, Prim Haryadi, dan Yasardin.

Ketua MA menjelaskan bahwa merujuk ketentuan Pasal 9 ayat (2) Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, apabila tidak ada calon yang mendapat suara lebih dari 50 persen, calon yang mendapatkan suara terbanyak urutan pertama dan kedua lanjut mengikuti pemilihan putaran kedua.

Pada putaran pertama, Dwiarso Budi Santiarto unggul dengan 17 suara, menyusul setelahnya Hamdi dan Prim Haryadi yang masing-masing memperoleh enam suara. Sementara itu, Haswandi dan Yasardin memperoleh empat suara, sedangkan dua suara lainnya tidak sah.

Berdasarkan hasil penghitungan suara putaran pertama, calon yang memenuhi ketentuan untuk lanjut ke putaran kedua ialah Dwiarso Budi Santiarto, Hamdi, dan Prim Haryadi. Sidang paripurna sempat diskors selama 10 menit untuk mempersiapkan pemilihan putaran kedua.

Setelah dilakukan penghitungan suara putaran kedua, Dwiarso tetap unggul dibanding calon lainnya, yakni dengan perolehan 25 suara. Sementara itu, Hamdi memperoleh empat suara dan Prim Haryadi memperoleh sembilan suara, sedangkan satu suara lainnya tidak sah.

Sebagai catatan, nama Dwiarso tak asing di dunia peradilan. Ia merupakan Ketua Majelis Hakim yang memvonis mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama bersama dua hakim anggota, Abdul Rosyad dan Jupriyadi. Saat itu, Dwiarso tengah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tak lama berselang, ia mendapat promosi menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Kemudian, dia mendapat promosi jabatan Ketua Badan Pengawasan MA pada September 2020. Setahun berselang, Dwiarso lolos seleksi Hakim Agung Kamar Pidana dan menduduki jabatan Ketua Muda Pengawasan MA pada 2023 lalu.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher