tirto.id - Calon Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Julius Panjaitan, menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam pelaksanaan hukum pidana di Indonesia.
Julius menyebut, penerapan RJ sebenarnya merupakan wujud dari budaya Indonesia. Ia beralasan, RJ mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian berbagai permasalahan.
"Penerapan restorative justice ini, sebenarnya wujud dari budaya kita. Dalam pengertian budaya bagaimana kalau ada masalah, bisa diselesaikan dengan musyawarah," ujar Julius di hadapan para anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc MA di Komisi III DPR RI, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, apabila suatu perkara sudah sampai ke ranah pengadilan, maka jalurnya akan berbeda karena akan ada pihak yang dihukum secara pidana apabila terbukti bersalah. Sedangkan melalui RJ, berbagai pihak baik pelaku maupun korban, bisa menempuh jalur damai dan berakhir sama-sama menang.
"Kalau restorative justice, ini sama-sama, pihak pelaku, pihak korban, sama-sama merasa puas. Sama-sama menang, istilahnya," tuturnya.
Julius mencontohkan, RJ bisa diterapkan pada kasus-kasus yang diproses setelah viral di media sosial. Baginya, banyak kasus-kasus viral itu yang sebenarnya masih bisa diselesaikan di tingkat bawah lewat jalur RJ.
"Persoalan-persoalan kecil yang naik menjadi viral, sebenarnya yang bisa diselesaikan di tingkat bawah tapi menjadi viral, seperti pencurian-pencurian ringan, itu sebenarnya makin mendorong bagaimana restorative justice itu bisa mulai diterapkan," sebutnya.
Lebih lanjut, Julius berpandangan bahwa selama ini sistem hukum pidana Indonesia masih memiliki paradigma retributif, yang mengedepankan penderitaan kepada pelaku kejahatan.
Sementara pada era saat ini, Julius menyebut seharusnya sistem hukum pidana bisa lebih mengedepankan pendekatan humanis, seperti salah satunya melalui RJ.
"Perkembangan hukum pidana modern menuntut adanya pergeseran dari pendekatan retributif ke pendekatan yang lebih humanis, salah satunya melalui restorative justice," tukasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































