Menuju konten utama

DPR Usul Calon Hakim Agung Bisa Ikut Seleksi Maksimal 2 Kali

Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, mengusulkan pembatasan calon Hakim Agung diseleksi maksimal dua kali agar menghindari calon hakim pesanan.

DPR Usul Calon Hakim Agung Bisa Ikut Seleksi Maksimal 2 Kali
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengan Komisi Yudisial di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, mengusulkan adanya batasan kesempatan untuk calon Hakim Agung dalam mengikuti seleksi. Endang menilai, upaya tersebut dapat mencegah calon-calon hakim titipan. Dengan demikian, calon hakim terpilih merupakan sosok yang berkompeten.

“Semua ini kan mengharapkan hakim yang betul-betul tahan terhadap goncangan, tahan terhadap godaan, apakah sekarang pada saat seleksi ini tidak terpikirkan, pak, misalnya ada diberi batas waktu?” kata Endang dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Endang ingin agar para calon hakim hanya memiliki dua kali kesempatan untuk bisa mengikuti seleksi. Dengan begitu, hal ini diharapkan dapat menghindari calon hakim sisipan.

“Ini mungkin untuk menghindari calon-calon sisipan, calon-calon yang ada kepentingan, karena mungkin terhadap calon yang sudah mendaftar dan tidak pernah lolos ini harusnya diberikan perhatian khusus. Dan mungkin sebaiknya diberi aturan saja, dua kali ikut nggak lolos, tidak boleh ikut lagi,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai menyerahkan hasil akhir seleksi calon Hakim Agung tahun 2025 ke DPR. Ketua KY, Amzulian Rifai menyebut sebanyak 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM dinyatakan lolos seleksi.

Berikut nama-namanya:

Calon hakim agung:

1. Alimin Ribut Sujono, jabatan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin;

2. Annas Mustaqim, jabatan Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI;

3. Julius Panjaitan, jabatan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu ;

4. Suradi, jabatan Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI;

5. Ennid Hasanuddin, jabatan Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia;

6. Heru Pramono, jabatan Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia ;

7. Lailatul Arofah, jabatan Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI;

8. Muhayah, jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda ;

9. Agustinus Purnomo Hadi, jabatan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI;

10. Hari Sugiharto, jabatan Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN;

11. Budi Nugroho, jabatan Hakim Pengadilan Pajak ;

12. Diana Malemita Ginting, jabatan Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;

13. Triyono Martanto, jabatan Hakim Pengadilan Pajak.

Calon hakim ad hoc HAM:

14. Puguh Haryogi, jabatan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang;

15. Agus Budianto, jabatan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan ;

16. Bonifasius Nadya Arybowo, jabatan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga artikel terkait SELEKSI HAKIM AGUNG atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher