tirto.id - Pemerintah Indonesia akan menyampaikan pernyataan argumen (submission comment) kepada Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) pada 15 April 2026.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengatakan submission comment tersebut dimaksudkan sebagai pembelaan Indonesia atas investigasi USTR terhadap kelebihan kapasitas produksi di sektor manufaktur dan juga impor bahan baku yang terkait dengan praktik kerja paksa (forced labour).
“Saya pikir secara umum nggak ada masalah dan kita membuat pembelaan-pembelaan antara lain bahwa Indonesia tidak ada kebijakan yang mengakibatkan structural excess capacity, ya. Jadi, sudah jelas semua, dan nanti tanggal 15 (April) kita submit (submission comment) dan saya kira, ya sudah oke semua,” ujarnya di selasar Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Melalui pernyataan itu, pemerintah berupaya membuktikan bahwa Indonesia tidak menerapkan kebijakan di sektor manufaktur yang membuat industri mengalami kelebihan pasokan. Pasalnya, menurut Budi, pada dasarnya produksi manufaktur dalam negeri disesuaikan dengan permintaan pasar.
Selain itu, pemerintah juga akan menjelaskan hal-hal apa saja yang membuat perdagangan Indonesia terhadap Paman Sam mengalami surplus kepada USTR.
“Surplus Indonesia ke Amerika ini, kan, sebenarnya juga memang perbedaan struktur ekonomi kita. Karena memang kita ekspor ke Amerika kan karena memang permintaan domestik Amerika yang besar ke Indonesia. Jadi nggak ada masalah," jelasnya.
Dalam kesempatan sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Indonesia akan berupaya menegaskan bahwa tidak ada kebijakan impor bahan baku yang terkait dengan praktik kerja paksa.
“Tadi kita udah konsolidasi artinya bagaimana kita merespons itu dan kami memang dari Kementerian Ketenagakerjaan kita melihat ya, kalau spesifik Indonesianya sendiri, kita selama ini sudah ya sangat baik terkait dengan regulasi penegakan HAM jadi tidak ada istilahnya dan kita nggak pernah gitu ya mentolerir adanya forced labor dalam sistem produksi kita,” jelasnya.
Bahkan, pemerintah sudah memiliki mekanisme pengawasan tersendiri untuk memastikan tidak adanya praktik kerja paksa di sektor-sektor industri manufaktur.
“Dan kita juga punya pengawasan dan seterusnya. Jadi alhamdulillah tadi sudah selesai ya, tinggal penyiapan untuk dokumen akhir,” tambah Yassierli.
Lebih lanjut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan dalam penyampaian pernyataan ini, Indonesia akan menyatakan argumen secara spesifik sesuai komoditas dan bukan berdasarkan regulasi yang dipermasalahkan AS.
“Yang dibahas kan excess kapasitas. Sebagai contoh satu, excess semen misalnya. Semen kita nggak pernah ekspor ke Amerika, jadi kita tinggal jawab aja. (Argumen yang disampaikan) by commodity,” tuturnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































