tirto.id - Materi infaq dan sedekah merupakan salah satu bahasan yang diajarkan melalui mata pelajaran fikih kelas 5. Simak artikel ini untuk melihat rangkuman materi infaq dan sedekah.
Secara umum, infak dan sedekah menunjukkan pengejawantahan hubungan manusia dengan manusia lainnya. Kedua istilah ini memang hampir mirip, namun sebenarnya berbeda satu sama lain.
Infak merujuk kepada sumbangan-sumbangan yang berupa harta, sementara sedekah lebih banyak bentuknya. Berikut ini rangkuman mengenai materi infaq dan sedekah dalam mata pelajaran fikih kelas 5.
Rangkuman Materi Infak
Mengutip modul Fikih MI Kelas V (2020), infak berasal dari bahasa Arab yaitu ”nafaqa” yang berarti membelanjakan atau menafkahkan. Tepatnya menafkahkan atau membelanjakan sebagian harta benda di jalan yang diridai Allah SWT.
Dasar atau dalil infak di dalam Al-Qur'an dan hadis banyak menerangkan tentang infak karena perbuatan ini mulia dan diperintahkan oleh Allah. Salah satunya dalam surah Al Imran ayat 92 berikut.
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya."
Adapun macam-macam hukum infaq menurut fiqih ada 4 kecuali makruh. Hukum infak terdiri atas infak wajib, sunnah, mubah, dan haram.
Infak wajib mengandung arti bahwa seseorang wajib mengeluarkan infak. Contohnya membayar zakat, mahar pengantin, menafkahi istri, dan nafkah istri yang ditalak.
Kemudian, infak sunnah mengandung arti bahwa seseorang disunnahkan untuk mengeluarkan infak. Misalnya infak untuk kepentingan umum, berjuang di jalan Allah SWT, dan menolong orang yang terkena musibah.
Ada pula infak mubah yang hukumnya mubah, seperti hadiah dan hibah. Sementara infak haram hukumnya haram untuk dikeluarkan, yaitu untuk non muslim yang menghalangi syiar Islam dan infak yang diberikan bukan karena Allah SWT.
Materi infaq dan sedekah juga menjelaskan tentang rukun infak yang harus memenuhi poin berikut.
- Pemberi infak (munfik)
- Penerima infak (munfik lahu)
- Barang yang di infakkan
- Penyerahan (ijab qabul)
Sementara barang yang diinfakkan harus termasuk harta yang boleh dibelanjakan, terpilih, diperjualbelikan, sah milik munfik, sah menerimanya, dan tidak ada pengganti.
Rangkuman Materi Sedekah
Dalam materi infaq dan sedekah, kata sedekah berasal dari bahasa Arab ”sadaqah” yang berarti pemberian. Sedekah adalah memberikan bantuan berupa barang, harta, dan lainnya tanpa mengharap imbalan dari orang lain serta hanya mengharap rida Allah SWT.
Salah satu dalil sedekah misalnya surah Al Baqarah ayat 264 berikut.
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena ria (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir."
Hukum sedekah adalah sunah muakad yang berarti sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Namun demikian, sedekah untuk seseorang yang kondisinya parah bisa berubah menjadi hukum wajib.
Adapun rukun sedekah mencakup orang yang memberikan atau orang yang memberikan berkah memilikinya. Selain itu, sedekah harus terdapat barang yang diberikan, ijab, dan qabul.
Sementara syarat sedekah mencakup orang yang punya barang berhak mentasarufkan, barang bisa dijual, ijab, dan qabul. Sedekah ini juga terbagi atas hukum wajib, haram, sunah, dan mubah berikut.
- Sedekah wajib: harus dibayarkan seperti zakat, fidyah, dan mahar.
- Sedekah haram: dilarang untuk disedekahkan, misalnya barang najis dan haram.
- Sedekah sunah: bisa mendapatkan pahala jika disedekahkan, misal amal dan wakaf.
- Sedekah mubah: boleh dilakukan dan tidak seperti hibah dan hadiah.
Adapun orang-orang yang berhak menerima infak dan sedekah mencakup poin berikut.
- Orang tua
- Saudara terdekat atau keluarga
- Anak-anak yatim
- Fakir miskin
- Orang yang sedang perjalanan (musafir)
- Orang kaya
- Orang yang masih mampu bekerja
- Non-muslim yang memusuhi Islam
- Orang murtad
- Pembangunan tempat umum yang sudah mewah
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Yuda Prinada
Masuk tirto.id

































