Menuju konten utama

Hukum Infaq dan Sedekah: Pengertian serta Dalilnya dalam Islam

Hukum infaq dan sedekah adalah sunnah atau dianjurkan pengerjannya. Berikut ini pengertian dan dalilnya dalam Islam.

Hukum Infaq dan Sedekah: Pengertian serta Dalilnya dalam Islam
Ilustrasi Sedekah. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Dalam Islam, hukum infaq dan sedekah adalah sunnah atau dianjurkan pengerjannya. Keduanya adalah ibadah sosial (hablum minannas) untuk membantu sesama. Berikut ini pengertian dan dalil infaq serta sedekah dalam hadis dan Al-Quran.

Kendati infak dan sedekah memiliki kemiripan, sebenarnya keduanya adalah ibadah yang berbeda. Islam menganjurkan keduanya serta ada janji pahala besar di sisi Allah SWT orang-orang yang mengerjakannya.

Pertama, pengertian infak adalah sumbangan dalam bentuk harta untuk kemaslahatan umat. Dalil anjuran infak tertera dalam surah Al-Baqarah ayat 267 sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, berinfaklah [di jalan Allah] sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji,” (QS. Al-Baqarah [2] 267).

Cakupan infak adalah segala bentuk pemberian harta, termasuk juga sedekah harta dan juga zakat.

Kedua, sedekah artinya benar dalam bahasa Arab. Dalam hal ini, sedekah dilakukan sebagai bentuk kebenaran dan kejujuran dalam beriman kepada Allah SWT.

Sedekah tidak harus dalam bentuk harta. Sedekah dapat diberikan dalam bentuk perbuatan lainnya, misalnya dengan senyuman, tenaga (membantu orang lain), dan sebagainya. Kesimpulannya, sedekah ditunaikan dalam bentuk materi dan non-materi.

Berdasarkan penjelasan di atas, cakupan sedekah lebih luas daripada infak. Sebab, infak harus dalam bentuk harta, sedangkan sedekah tidak harus berbentuk materi.

Selain itu, infak juga harus diberikan kepada manusia, sedangkan sedekah juga dapat diberikan kepada hewan peliharaan, mengasihi binatang, menanam pohon, dan sebagainya.

Hal itu tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW: "Pada setiap sedekah terhadap mahluk yang memiliki hati [jantung] yang basah [hidup] akan dapatkan pahala kebaikan. Seorang muslim yang menanam tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang kemudian dimakan oleh burung-burung, manusia, atau binatang, maka baginya sebagai sedekah,” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hukum Sedekah dan Infaq Beserta Dalil-dalilnya dalam Islam

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum infak dan sedekah tidak bisa dipukul rata, melainkan harus dispesifikkan sesuai dengan jenis infak dan sedekah tersebut.

Pertama, apabila infak tersebut dalam bentuk zakat, hukumnya adalah wajib. Bagaimanapun juga, zakat adalah salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan setiap muslim yang mampu dan memiliki kelapangan harta.

Dalilnya adalah hadis riwayat Abdullah bin Umar RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: [1] Bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah; [2] mendirikan salat; [3] menunaikan zakat; [4] menunaikan haji ke Baitullah; dan [5] berpuasa Ramadan,” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Kedua, jenis infak dan sedekah lainnya termasuk ibadah sunah, serta belum mencapai taraf wajib. Artinya, setiap muslim yang mengerjakannya akan memperoleh pahala, sedangkan meninggalkannya tidak diganjar dosa.

Kesunahan infak tergambar dalam firman Allah SWT pada surah At-Tagabun ayat 16:

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا۟ وَأَطِيعُوا۟ وَأَنفِقُوا۟ خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

Bacaan latin: "Fattaqullāha mastaṭa'tum wasma'ụ wa aṭī'ụ wa anfiqụ khairal li`anfusikum, wa may yụqa syuḥḥa nafsihī fa ulā`ika humul-mufliḥụn"

Artinya: "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung," (QS. At-Tagabun [64]: 16).

Memberi sedekah dan saling bertukar hadiah merupakan teladan Rasulullah SAW, sebagaimana tergambar dalam hadis riwayat Aisyah RA, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا

Bacaan latinnya: "Kaana Rasulullah shallallahu wasallam yaqbalul hadiyyata wa yubiibu 'alaiha"

“Rasulullah SAW biasa menerima hadiah dan biasa pula membalasnya,” (H.R. Bukhari).

Baca juga artikel terkait SEDEKAH atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Iswara N Raditya