tirto.id - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengusulkan agar ada penambahan Polisi Hutan (Polhut) sebanyak 21 ribu di Indonesia. Raja mengatakan, hutan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius, mulai dari degradasi ekologis hingga gangguan keamanan yang masif.
Di tengah situasi tersebut, Raja Juli mengatakan, jumlah personel Polhut yang ada saat ini dianggap jauh dari kata ideal untuk mengawasi jutaan hektar kekayaan alam Indonesia.
“Untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan pada kawasan hutan, perlu penambahan personil Polisi Kehutanan. Kami telah mengusulkan rasio Polhut yang relatif ideal, yaitu satu Polhut mengawasi 5.000 hektare kawasan hutan,” ujar Raja Juli Antoni, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian Kehutanan, jumlah personel Polhut yang ada saat ini hanya berjumlah sekitar 4.800 orang. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan beban kerja dan luasnya kawasan hutan yang harus dipantau dari Sabang sampai Merauke.
Apabila rasio ideal yang ditetapkan adalah satu personel untuk setiap 5.000 hektar, maka Indonesia setidaknya membutuhkan total 25.000 personel Polisi Hutan.
“Sementara existing Polhut saat ini berjumlah hanya 4.800 orang saja. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan mengusulkan penambahan pol-hood kurang lebih sebesar 21.000 personil,” lanjut Raja Juli.
Lebih lanjut, Raja Juli menilai kekurangan personel ini berdampak pada lemahnya deteksi dini terhadap aktivitas ilegal dan pembalakan liar yang sering kali menjadi pemicu bencana alam di hilir, seperti banjir besar yang baru-baru ini melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Penambahan personel Polisi Hutan ini bukan sekadar urusan rekrutmen administrasi. Raja Juli menekankan bahwa urgensi ini lahir dari evaluasi mendalam mengenai tekanan terhadap hutan Indonesia.
“Urgensi penambahan tersebut dibuat atas pertimbangan luasan kawasan hutan, tingkat kerawanan ancaman, dan gangguan keamanan hutan berdasarkan tipologi dan tekanan penduduk per kilometer persegi,” jelas Raja Juli.
Selain menambah jumlah personel di lapangan, pemerintah juga berencana memperkuat struktur penegakan hukum melalui penambahan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) di berbagai wilayah.
“Pertama, dapat kami laporkan untuk memperkuat pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan, Kementerian Hutan mengusulkan penambahan Balai Penegakan Hukum Kehutanan yang semula hanya 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi 24 UPT,” tambah Raja Juli.
Rencana penambahan masif personel Polhut ini merupakan bagian dari koordinasi antara Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk memperbaiki tata kelola dan struktur organisasi kehutanan di daerah.
Selain personel Polhut dan Balai Gakkum, kata Raja Juli, Kementerian Kehutanan juga mengusulkan pembentukan 35 Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan (Puskor Wilhut) sebagai jembatan koordinasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kendali program kehutanan yang lebih terstruktur dan terintegrasi, mulai dari level pusat hingga langsung ke tapak hutan.
“Pembentukan pus-kor-will-hood ini akan menjadi jembatan koordinasi kebijakan dengan tentang kendali program kehutanan menjadi lebih terstruktur, terintegrasi dari pusat hingga tapak,” ucapnya.
Penguatan personel dan lembaga ini menjadi krusial agar fungsi ekologis hutan dalam menjaga keseimbangan hidrologis tetap terjaga, sehingga risiko bencana banjir di masa depan dapat ditekan.
“Penambahan tersebut disertai dengan melengkapi fungsi perlindungan hutan, meliputi penegakan hukum dan pengendalian kebakaran hutan,” ucap Raja.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































