Menuju konten utama

Kejagung: Pengambilan Dokumen di Kemenhut Tindak Lanjut Geledah

Pengambilan dokumen ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan lindung daerah Konawe Utara.

Kejagung: Pengambilan Dokumen di Kemenhut Tindak Lanjut Geledah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jum’at (19/12/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kejaksaan Agung mengungkap alasan pengambilan dokumen dari Kementerian Kehutanan yang disebut guna kepentingan pencocokan data. Pengambilan dokumen ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan lindung daerah Konawe Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menerangkan bahwa pengambilan dokumen di Kementerian Kehutanan adalah tindak lanjut dari penggeledahan beberapa waktu lalu. Kemudian, ada juga keterangan saksi yang perlu dicocokkan dengan data di Kementerian Kehutanan.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan dari saksi-saksi. Kemudian juga sudah melakukan penyitaan, penggeledahan di beberapa tempat diselenggarakan. Dari hasil data dan dokumen ini tentunya ada yang perlu kita sesuaikan dan juga ada mana kekurangan yang tidak ada," ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Anang menerangkan, sebelumnya sudah dilakukan penggeledahan di beberapa perusahaan, rumah pribadi, dan kantor pemerintahan di Konawe Utara. Namun, dia tak merinci rumah dan perusahaan milik siapa yang digeledah.

Kementerian Kehutanan sendiri, kata Anang, belum pernah dilakukan penggeledahan. Dia bersikeras bahwa upaya pengambilan dokumen oleh jajaran penyidik dengan didampingi TNI itu hanya pencocokan data, meskipun sejumlah dokumen dibawa ke Gedung Bundar.

Di sisi lain, Anang menyebut bahwa kepala daerah yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi IUP tambang di Konawe Utara dan pejabat Kementerian Kehutanan belum diperiksa hingga saat ini. Dia juga irit bicara saat dikonfirmasi mengenai 17 perusahaan yang terlibat di kasus ini.

"Belum (bisa dipastikan 17), cuma ada beberapa. Saya jumlahnya tidak tahu, tapi ada beberapa perusahaan, itu saja. Lebih dari satu," kata Anang.

Diakui Anang, penyidik pun masih menganalisis sejumlah dokumen yang diambil dari Kementerian Kehutanan. Dia tak menutup kemungkinan adanya upaya serupa yang akan dilakukan lagi.

Baca juga artikel terkait KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto