Menuju konten utama

Kejagung Akui Sudah 2 Kali Datang ke Kemenhut untuk Ambil Data

Pencocokan data yang dilakukan Kejagung di Kementerian Kehutanan terkait perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah.

Kejagung Akui Sudah 2 Kali Datang ke Kemenhut untuk Ambil Data
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa kegiatan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kemarin (7/1/2026) adalah pengambilan data terkait kawasan hutan lindung. Pengambilan data ini dilakukan guna pencocokan sejumlah informasi terkait penanganan perkara yang tengah dilakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengemukakan bahwa kegiatan itu bukan baru kali ini saja dilakukan. Namun, sudah sempat dilakukan sebelumnya meski tak dirinci waktu pelaksanaannya.

“Kegiatan ini merupakan langkah kedua yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari,” ucap Anang kepada reporter Tirto, Kamis (8/1/2026).

Anang menyampaikan pencocokan data ini terkait perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah. Dia pun membantah bahwa kegiatan itu adalah penggeledahan.

“Semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor Kementrian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” ujar Anang.

Disampaikan Anang, perkara yang tengah ditangani penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu sendiri berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Hutan Lindung di Konawe Utara. Pihak Kemenhut, kata dia, juga telah memberikan semua data yang diperlukan tim penyidik, berupa dokumen-dokumen.

“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusayaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ungkap Anang.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (7/1/2026), terkait dengan kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara.

Kabiro Humas dan Kerjasama Luar Negeri, Kemenhut, Ristianto Pribadi, mengatakan kehadiran tim penyidik Kejagung di kantor Ditjen Planologi Kehutanan, hanya untuk kepentingan pencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan.

"Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik," ujar Ristianto dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026) malam.

Dia menambahkan pencocokan data yang dimaksud adalah terkait kawasan hutan lindung di sejumlah daerah saat era pemerintahan sebelumnya.

"Khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," tutur Ristianto.

Baca juga artikel terkait KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto