Menuju konten utama
Bencana Alam Sumatra

Satgas PKH: 12 Perusahaan Diproses Hukum karena Sebabkan Bencana

Barita merinci, 12 perusahaan itu terdiri dari delapan di Sumatra Utara, Aceh dua, dan Sumatra Barat dua.

Satgas PKH: 12 Perusahaan Diproses Hukum karena Sebabkan Bencana
(Kiri ke kanan) Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelas mengenai penanganan perusahaan terduga pelaku ilegal logging di tiga provinsi, Kamis (8/1/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap proses lanjutan terhadap 12 korporasi yang diduga kuat menjadi penyebab banjir bandang di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Namun, tidak dirinci nama-nama perusahaan yang dimaksud itu.

"Diitemukan indikasi kuat 12 korporasi dan sekarang sedang menghadapi proses pemeriksaan di Kejaksan Tinggi Sumatra Utara, Kejaksan Tinggi Sumatra Barat, sehingga nanti bisa ditemukan perbuatan pidana pasal yang dipersangkakan dan tersangka," ucap Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

Barita menjelaskan, penyidik gabungan telah menemukan bukti awal dugaan kuat adanya perbuatan dari 12 perusahaan itu yang menyebabkan longsor dan banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Barita merinci, 12 perusahaan itu terdiri dari delapan di Sumatra Utara, Aceh dua, dan Sumatra Barat dua.

"Nah karena ini pemeriksaan pemanggilan berkaitan dengan pengumpulan bukti-bukti yang kuat kita tunggu proses itu tapi kita pastikan sesuai dengan data yang ada itu akan juga dilakukan," ujar dia.

Ditambahkan Barita, dalam hal ini, dugaan pidana yang dilakukan adalah pembukaan lahan, sedangkan pengecekan yang difokuskan oleh penyidik gabungan adalah izin dan objek perizinan 12 korporasi itu.

Barita menekankan, tidak menutup kemungkinan dari 12 perusahaan itu ada tersangka individu maupun korporasi. Sejauh ini, hanya PT TBS di Tapanuli Selatan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Jadi terhadap tindak pidana hal-hal seperti ini tadi disampaikan bisa dikaitkan dengan undang-undang kehutanan. Lalu tersangkanya itu bisa korporasi subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya," kata Barita.

Menurut Barita, sejauh ini data perusahaan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam proses investigasi, yakni 14 di Sumatra Barat, delapan di Sumatra Utara, dan sembilan di Aceh.

Baca juga artikel terkait HUTAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher