tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, akan membuka layanan pengaduan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan kewajibannya namun masih diganggu oleh oknum-oknum pegawai pajak nakal. Melalui channel tersebut, tim yang dibentuk khusus akan memantau keluhan yang masuk dari masyarakat.
Dengan begitu, keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat yang sudah patuh membayar pajak akan dapat langsung ditangani oleh Purbaya.
“Nanti juga saya akan buka tuh pengaduan ke Menteri Keuangan langsung. Nanti saya langsung, tapi bukan saya yang baca ya (keluhan), capek. Nanti ada tim saya yang memantau itu. Sehingga, kalau ada yang (pegawai pajak) nakal-nakal bisa saya tangani langsung,” kata dia, dalam media briefing, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Sementara itu, sebelumnya mantan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) itu mewanti-wanti para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk tidak memeras para Wajib Pajak (WP) yang sudah patuh melaksanakan kewajibannya. Dengan ultimatum ini, dia berharap dapat memberikan layanan yang adil bagi setiap wajib pajak.
“Yang jelas gini, kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Dan nggak ada lagi cerita pegawai pajak, meras-meras itu. Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu,” kata dia, kepada para pewarta, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Melalui pemberian pelayanan yang adil ini, ia yakin dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Dus, pada akhirnya upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
Sementara, untuk memaksimalkan penerimaan pajak yang pada tahun ini ditarget senilai Rp2.189,3 triliun, pemerintah akan mengejar 200 pengemplang pajak dengan tagihan total Rp50-60 triliun. Strategi optimalisasi penerimaan pajak dengan mencari sumber-sumber kebocoran penerimaan ini pun akan dilanjutkan di tahun depan.
“Ada, ada (potensi kebocoran penerimaan pajak) yang besar sekali, tapi belum selesai saya buka,” tutur Purbaya.
Dengan optimalisasi penerimaan negara ini, ia yakin target pendapatan negara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp3.153,58 triliun yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.693,71 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp459,2 triliun dan Hibah Rp0,66 triliun dapat tercapai. Tidak hanya itu, dengan peningkatan target pendapatan negara tersebut, ia juga yakin pembiayaan untuk defisit anggaran di tahun 2026 dapat terjamin.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































