tirto.id - Ribut Hari Wibowo akan diangkat menjadi pengganti Ahmad Luthfi, sebagai Kepala Polda Jawa Tengah (Polda Jateng). Jelang penunjukkan itu, profil Ribut Hari Wibowo yang akan jadi Kapolda Jateng disorot publik.
Keputusan pengangkatan Ribut menjadi Kapolda Jateng menyusul mutasi Ahmad Luthfi. Berdasarkan surat telegram Nomor ST/1554/VII/KEP/2024, Luthfi menjadi satu dari 157 perwira menengah tinggi dan enam Kapolda yang mengalami mutasi.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mutasi yang dialami Luthfi adalah mutasi rutin di lingkungan Korps Bhayangkara.
"Mutasi dan rotasi adalah proses alamiah di organisasi dalam rangkat meningkatkan kinerja, tour of duty of area," katanya seperti yang dikutip Tribatanews, Senin (29/7/2024).
Lebih lanjut, mutasi tersebut sekaligus menjadi jalan bagi Luthfi untuk menerima promosi naik jabatan. Ahmad Luthfi sendiri akan diangkat menjadi Inspektur Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menyusul pengangkatan tersebut, Luthfi akan naik pangkat menjadi dari inspektur jenderal (irjen) menjadi komisaris jenderal (komjen). Sementara itu, Ribut Hari yang saat ini berpangkat brigadir jenderal (brigjen) akan menerima pangkat irjen saat diangkat menjadi Kapolda Jateng.
Profil Ribut Hari Wibowo
Brigjen Ribut Hari Wibowo merupakan perwira Polri asal Magetan, Jawa Timur (Jatim). Pria kelahiran 30 Juli 1974 ini, menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karo Binkar) SSDM Polri.
Ribut adalah lulusan Akademi Polisi (Akpol) 1996. Akpol merupakan lembaga pendidikan untuk mencetak calon polisi di dalam negeri. Setelah lulus dari Akpol, Ribut melanjutkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK).
Setelah aktif bekerja di kepolisian, Ribut melanjutkan pendidikan untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Ia tercatat sebagai lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Lemdiklat (Sespimmen) Polri, pada 2010 Polri dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri, pada 2020.
Ribut memang mendapatkan pendidikan spesialisasi lalu lintas. Namun, Ribut lebih banyak bekerja di bidang sumber daya manusia (SDM) di Polri. Ia pernah menjabat asebagai Kasubbagkatpa Bagpangkat Robinkar SSDM Polri.
Ribut mulai diangkat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) pada 2014. Ia pertama kali menjabat sebagai Kapolres di Salatiga. Sejak saat itu ia beberapa kali menjabat sebagai Kapolres di beberapa daerah.
Ribut menjabat sebagai Kapolres Salatiga hanya selama setahun. Pasalnya, pada 2015 ia diangkat menjadi Kapolres Tegal. Satu tahun kemudian, Ribut kembali ke dimutasi ke Surabaya untuk menjabat Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim.
Ribut kembali menjabat sebagai kapolresta pada 2017, yaitu pada Kapolresta Surakarta. Setelah dua tahun bekerja di Solo, Ribut ditarik ke Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Kalteng.
Masih di tahun 2019, Ribut menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Akpol Lemdiklat Polri. Satu tahun kemudian, pada 2020, Ribut ditunjuk menjadi Kabagmutjab Robinkar SSDM Polri dan Karobinkar SSDM Polri 2021.
Tahun ini, Ribut Hari Wibowo ditunjuk untuk menggantikan Ahmad Luthfi sebagai Kapolda Jateng. Melansir Antara, sejauh ini belum diketahui kapan periode serah terima jabatan Kapolda Jateng.
Harta Kekayaan Ribut Hari Wibowo
Harta kekayaan Ribut Hari Wibowo tercantum di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data di e-LHKPN KPK, Ribut terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 2019 untuk tahun 2018.
Total kekayaan Ribut per 2018, adalah Rp7.269.609.021. Sebagian besar hartanya berasal dari hata bergerak dan surat berharga. Ia juga memiliki kas, kendaraan, dan properti.
Total harta bergerak Ribut mencapai Rp2,4 miliar pada 2018. Ia juga memiliki surat-surat berharga mencapai Rp1,9 miliar. Nilai properti yang dilaporkan oleh Ribut pada 2018, mencapai Rp1,8 miliar.
Berikut daftar harta kekayaan Ribut Hari Wibowo berdasarkan LHKPN KPK per 2018:
- Tanah dan bangunan: Rp1.634.649.504
- Alat dan transportasi: Rp311.000.000
- Surat berharga: Rp1.996.808.380
- Harta bergerak: Rp2.426.100.000
- Kas dan setara kas: Rp1.374.674.843
- Harta lain: 350.000.000
Harta kekayaan Ribut diperkirakan bertumbuh atau lebih banyak di tahun ini. Terlebih, di antara properti yang dilaporkan Ribut di LHKPN, terdapat aset yang memiliki nilai jauh di bawah harga pasar.
Sebagai contoh tanah seluas 3.650 m² di Kota Ngawi senilai Rp19,2 juta, tanah seluas 1.200 m² di Kota Manado senilai Rp200 juta, dan Tanah seluas 554 m² senilai Rp797 ribu.
Editor: Iswara N Raditya