tirto.id - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi salah satu jabatan yang dirombak atau reshuffle oleh Presiden Prabowo Subianto. Profil LKPP, sejarah beserta tugas dan fungsinya turut menjadi perhatian. Lantas, apakah LKPP setara dengan kementerian?
Posisi kepala LKPP sebelumnya dijabat oleh kader PDIP, Hendrar Prihadi. Kemudian, pada reshuffle kabinet 17 September 2025, Prabowo menunjuk Sarah Sadiqa sebagai kepala LKPP baru.
Lembaga yang dibentuk pada tahun 2007 tersebut menjadi penyelenggara tata kelola pemerintahan dalam pengadaan barang/jasa. Secara kelembagaan, LKPP bertanggungjawab langsung kepada presiden.
Profil LKPP dan Sejarahnya
Lahirnya LKPP tak lepas dari unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ). PPKPBJ merupakan unit kerja yang bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah menginginkan adanya lembaga profesional yang memiliki wewenang merumuskan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Mengutip laman resmi LKPP, proses pengadaan tersebut khususnya pada pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD).
Lembaga ini juga diharapkan memiliki kedudukan yang sejajar di kancah internasional. Di antaranya seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat dan Office of Government Commerce (OGC) di Inggris. Lalu Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina serta Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia.
Kemudian, pada 6 Desember tahun 2007, pemerintah akhirnya membentuk LKPP. Pembentukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kepala LKPP yang pertama adalah Roestam Sjarief. Pada tahun 2010, posisi Roestam digantikan oleh Agus Rahardjo. Ia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama LKPP.
LKPP memiliki visi menjadi penggerak utama di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Sementara itu, misi LKPP ialah menerapkan kebijakan pengadaan yang responsif dan mendorong kemandirian bangsa sesuai dengan kemajuan teknologi. Kemudian, mengembangkan proses bisnis pengadaan berbasis elektronik dan pengelolaan SDM pengadaan yang adaptif. Misi terakhir yaitu meningkatkan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa.
Tugas, fungsi LKPP dan Apakah Setara Kementerian?
Secara kelembagaan, LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Lembaga pemerintah pusat ini dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas khusus pemerintahan di bidang yang spesifik tertentu dari Presiden.
LKPP berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dengan kata lain, LKPP bisa dikatakan merupakan lembaga setingkat kementerian.
Secara khusus, LKPP bertugas mengembangkan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. LKPP juga melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Lembaga berperan dalam memberikan bimbingan teknis, sertifikasi, dan akreditasi kepada penyelenggara pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berikut daftar beberapa fungsi LKPP:
- Menyusun dan merumuskan standar kebijakan prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Menyusun dan merumuskan standar kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
- Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
- Mengembangkan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
- Memberi bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum.
- Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id


































