Menuju konten utama
Mozaik

Riwayat Siskamling, Dipaksakan Kompeni Dilembagakan Orde Baru

Siskamling mulai masif di era Orde Baru. Hal ini digagas oleh Kapolri Awaloedin Djamin karena jumlah polisi tak sebanding dengan luas wilayah dan populasi.

Riwayat Siskamling, Dipaksakan Kompeni Dilembagakan Orde Baru
Header Mozaik Sejarah Siskamling. tirto.id/Tino

tirto.id - Malam menyelimuti perkampungan. Suara jangkrik dan lolongan anjing sesekali memecah sunyi. Di ujung gang, pos ronda yang terbuat dari kayu memancarkan cahaya redup dari lampu teplok. Di dalamnya, asap rokok kretek dan aroma kopi hangat bercampur dengan udara dingin. Beberapa pria bersarung dan berjaket duduk melingkar di balai bambu.

Mereka warga yang malam itu berjaga dengan peralatan sederhana: senter dan sebilah bambu panjang. Tapi pusat dari sistem keamanan ini bukan senjata, melainkan kentongan yang tergantung di sudut pos. Terbuat dari bambu atau kayu berongga, kentongan menjadi alat komunikasi utama.

Bagaimana sebenarnya sistem keamanan lingkungan ini bermula?

Jaga Paksa dan Pengawasan Teritorial

Siskamling yang kita kenal hari ini banyak dipengaruhi oleh logika kekuasaan kolonial. Kata "ronda" berasal dari bahasa Portugis yang berarti "patroli", menandakan kurun waktu masa lampau dan adanya pengaruh luar dalam aktivitas ini.

Sebelum era kolonialisme, gardu jaga di depan keraton atau rumah bangsawan Jawa lebih bersifat simbolis, penanda kekuasaan. Menurut Abidin Kusno dalam Penjaga Memori: Gardu di Perkotaan Jawa (2007), keberadaan gardu tersebut lebih bermakna simbolis daripada defensif, menunjukkan teritorialitas kekuasaan tradisional.

Kedatangan VOC mengubah lanskap keamanan ini secara drastis. Kongsi dagang Belanda itu melemahkan kuasa keraton dengan membagi wilayah kolonialnya secara administratif. Batas-batas kampung menjadi lebih tegas, dan VOC mendirikan gardu jaga di setiap permukiman sebagai perpanjangan kontrol kolonial.

Di Batavia, sistem segregasi berbasis etnis diterapkan: orang Bali, Ambon, Bugis, Makassar, Melayu, Tionghoa, dan Jawa dipisahkan ke dalam kampung-kampung tersendiri, masing-masing dengan sistem keamanannya.

Gubernur Jenderal Daendels memperkuat peran ini lewat pembangunan gardu di sepanjang Jalan Raya Pos yang bukan sekadar tempat istirahat, tapi juga titik pengawasan logistik kolonial.

Instruksi pengaktifan kembali siskamling

Warga melintas di depan Pos Keamanan, Desa Kuta Baro, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh, Minggu (14/9/2025). ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.

Perubahan paling mencolok terjadi saat ronda malam tak lagi bersifat sukarela, melainkan kewajiban. Seturut Ari Kurnia dalam "Perbanditan Sosial di Klaten Tahun 1870-1900" (2012), pemerintah kolonial mewajibkan warga berjaga, terutama di tengah maraknya bandit di perdesaan Jawa.

Ironisnya, para bandit sering kali adalah petani yang kehilangan tanah akibat kebijakan kolonial seperti Tanam Paksa dan UU Agraria 1870. Masalah keamanan yang diciptakan oleh sistem kolonial justru dibebankan kembali kepada masyarakat.

Merujuk kajian bertajuk "Perbanditan di Batavia Masa Politik Liberal Hindia Belanda 1870-1930", karena keterbatasan polisi kolonial, pemerintah mendorong warga membentuk jagabaya, unit pengamanan desa semi-formal, dan mengubah gardu menjadi pos penjagaan yang terintegrasi dalam sistem kontrol negara. Rakyat dipaksa menjaga ketertiban dari sistem yang menindas mereka.

Dalam pusaran konflik kemerdekaan, komunitas Tionghoa berada di posisi rentan. Dijadikan minoritas perantara oleh Belanda, mereka kerap jadi sasaran kecemburuan sosial. Tanpa perlindungan negara, mereka membangun sistem keamanan sendiri.

Misalnya Organisasi Hua Ch'iao Chung Hui (HCCH) di Medan pada Desember 1945 membentuk Pao An Tui, sebuah organisasi keamanan komunitas yang mandiri. Dipimpin oleh Lim Seng dengan dana operasional 1.000 gulden, Pao An Tui awalnya direncanakan merekrut 300 anggota, namun keterbatasan dana membatasi keanggotaan menjadi 100 orang. Untuk mengatasi kekurangan kekuatan, mereka kerap meminta bantuan pasukan Inggris dan kemudian Belanda.

Gardu-gardu di pecinan tidak hanya berfungsi sebagai pos jaga, tetapi juga sebagai benteng pertahanan komunitas di masa-masa kerusuhan, menunjukkan bahwa keamanan swakarsa juga lahir dari kondisi keterasingan dan ketiadaan perlindungan negara.

Kedatangan Jepang pada 1942 mengubah wajah keamanan sipil di Indonesia. Jika Belanda menjadikan ronda sebagai kewajiban negara, Jepang mengubahnya menjadi alat militer untuk perang total. Pada 29 April 1943, Jepang membentuk Keibodan atau Barisan Pembantu Polisi, yang merekrut pemuda sipil usia 25–35 tahun.

Tugas Keibodan tampak seperti kelanjutan ronda: membantu polisi, menjaga desa, mengatur lalu lintas. Tapi di balik itu, Jepang yang terdesak dalam Perang Pasifik memanfaatkannya sebagai cadangan militer, siap dimobilisasi menghadapi serangan Sekutu.

Ronda pun berubah bentuk. Anggota Keibodan bukan lagi warga biasa, melainkan kader yang dilatih secara fisik dan mental dengan disiplin militer. Mereka berada di bawah pengawasan ketat Departemen Kepolisian Jepang. Batas antara sipil, polisi, dan militer menjadi kabur.

Keibodan juga digunakan untuk menekan rakyat. Mereka ditugaskan memburu kelompok anti-Jepang dan menegakkan kebijakan ekonomi perang, termasuk menyita padi dari petani. Meski memberi pengalaman organisasi dan pelatihan militer bagi pemuda, yang kelak berguna dalam perjuangan kemerdekaan, Keibodan tetap bagian dari sistem kolonial yang represif.

Pendudukan Jepang menjadi titik balik. Ia menanamkan etos paramiliter ke dalam konsep keamanan sipil. Gagasan bahwa warga bisa dan harus diorganisasi secara militer untuk kepentingan negara menjadi norma baru.

Orde Baru dan Pelembagaan Siskamling

Setelah kemerdekaan, praktik keamanan lingkungan berjalan sporadis. Baru di era Orde Baru, sistem ini dilembagakan secara masif dan sistematis, menjadi bagian penting dari kontrol sosial rezim.

Menjelang akhir 1970-an, Kapolri Awaloedin Djamin yang menjabat periode 1978-1982 menghadapi tantangan: jumlah polisi tak sebanding dengan luas wilayah dan populasi. Ia menggagas konsep Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) untuk melibatkan warga dalam menjaga keamanan.

"Pola ini saya susun dengan jelas, untuk daerah pedesaan dan daerah perkotaan, untuk kawasan permukiman dan lingkungan usaha serta perkantoran," tulis Awaloedin dalam memoarnya Awaloedin Djamin, Pengalaman Seorang Perwira Polri (1995).

Di lapangan, Siskamling yang digagas Awaloedin menempatkan warga sipil sebagai pelaksana pengamanan secara swakarsa. Mereka melakukan ronda atau jaga secara bergiliran dengan jadwal yang disepakati bersama.

Sejak itulah muncul poskamling atau pos keamanan lingkungan yang dalam bahasa Jawa disebut "gerdon" (tempat berjaga malam). Sistem ini tidak hanya diterapkan di lingkungan permukiman, tetapi juga di sektor industri melalui pembentukan satuan pengamanan (satpam).

Gagasan Awaloedin lantas dilembagakan lewat SK Kapolri pada 30 Desember 1980 yang kini diperingati sebagai Hari Satpam. Program siskamling mendapat dukungan penuh dari Kopkamtib, badan militer yang menjadi tulang punggung kekuasaan Orde Baru.

RONDA SIAGA BENCANA WARGA LERENG MERAPI

Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD DIY memberikan arahan kepada warga komunitas desa siaga bencana Gunung Merapi di Kinahrejo, Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (12/2/2019) malam. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.

Dua Wajah, Dua Sisi Hukum

Siskamling memiliki dua wajah. Di satu sisi, ia efektif menekan kejahatan dan memperkuat solidaritas warga. Di sisi lain, ia dijadikan alat kontrol politik. Pos ronda diarahkan menjadi "mata dan telinga" negara, memantau aktivitas warga, mencatat pendatang baru, dan melaporkan potensi subversi. Situasi tersebut mencerminkan doktrin Dwifungsi ABRI yang meresap hingga ke tingkat RT/RW.

Sedangkan dalam konteks hukum, Siskamling juga memiliki dua sisi. Di samping untuk membela kepentingan masyarakat, tindakan main hakim sendiri justru makin merajalela akibat tanpa batas hukum yang jelas. Terduga pelaku kejahatan kerap dihukum massa sebelum diserahkan ke aparat. Warga yang bersenjata parang dan senjata tajam sering kali membunuh tersangka alih-alih menangkapnya.

Menurut data Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK), korban kekerasan main hakim sendiri merupakan 18 persen dari seluruh korban kekerasan yang tercatat, dengan sekitar 78 persen korban dicurigai melakukan kejahatan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui sistem hukum formal.

Majalah Tempo terbitan 16 Oktober 1982 juga memberitakan sisi gelap Siskamling seperti yang dialami Untung yang dipukuli hingga tewas setelah upaya pemerasan yang gagal di Jakarta Pusat. Sementara di Sumatra Utara, Ponimin meninggal dunia pada malam Takbiran setelah dipukuli oleh lebih dari 100 orang karena mencuri ayam. Di Jawa Tengah, dua pemuda dibakar hidup-hidup setelah mencoba mencuri sepeda. Dalam kasus lain, seorang penodong bernama Mat Tohir agak beruntung karena tertolong polisi saat warga hampir menghakiminya, "Kalau tidak, saya sudah mati," ujarnya.

Fenomena ini mencapai puncaknya saat pemerintah Orde Baru meluncurkan operasi kontroversial yang dikenal sebagai Penembak Misterius atau Petrus. Operasi yang dimulai Maret 1983 tersebut bahkan menggunakan logika yang mirip dengan main hakim sendiri, menghilangkan pelaku kejahatan tanpa proses hukum.

Meski ada efek sampingannya, Siskamling yang digalakkan dinilai positif oleh banyak pihak. Masih menurut laporan Tempo di atas, di Sumatra Utara, ternyata tindak main hakim sendiri justru menurun sejak ada Siskamling. Tahun 1979 misalnya, jumlah korban pengeroyokan adalah: 169 mati dan 4.377 luka berat dan ringan.

Tahun berikutnya (1980) angka korban menurun menjadi 121 meninggal, 1.986 luka. Dan tahun 1981 jumlah korban turun lagi menjadi 105, tapi yang luka mencapai angka 3.164. Sedangkan tahun 1982 ini, sampai Juni, jumlah korban yang meninggal ialah 69 orang dan 1.620 luka-luka.

Di Pandeglang, yang saat itu masih masuk ke dalam provinsi Jawa Barat, warga yang terlibat Siskamling rutin mengadakan latihan khusus lewat "Senam Siskamling" yang menggabungkan gerakan-gerakan pencak silat untuk membantu memerangi kejahatan.

Menurut surat kabar Suara Karya edisi 25 Juni 1988, berkat tingkat organisasi dan disiplin yang tinggi, resimen Siskamling asal kota tersebut berhasil masuk dalam 5 Besar kabupaten teraman di Jawa Barat pada tahun 1988.

Baca juga artikel terkait PENGAMANAN atau tulisan lainnya dari Ali Zaenal

tirto.id - Mozaik
Kontributor: Ali Zaenal
Penulis: Ali Zaenal
Editor: Irfan Teguh Pribadi