Menuju konten utama

OJK Wajibkan Lembaga Keuangan Permudah Akses Pembiayaan UMKM

OJK berharap melalui aturan ini, realisasi penyaluran kredit UMKM yang per Juli lalu hanya tumbuh 1,82 persen secara tahunan.

OJK Wajibkan Lembaga Keuangan Permudah Akses Pembiayaan UMKM
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae saat ditemui usai rapat kerja dengan OJK di Gedung DPR RI komisi XI, Jakarta, Selasa (10/9/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan lembaga keuangan bank dan non-bank untuk mempermudah akses pembiayaan ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Aturan ini tertuang dalam Pereruturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, berharap melalui aturan ini, realisasi penyaluran kredit UMKM yang per Juli lalu hanya tumbuh 1,82 persen secara tahunan (year on year/yoy) dapat dikerek lebih tinggi lagi. Dus, kinerja usaha akar rumput dapat tumbuh lebih tinggi, sehingga bisa memperluas lapangan pekerjaan, mempercepat pemerataan pertumbuhan ekonomi dan memberantas kemiskinan seperti yang tercantum dalam Program Asta Cita.

"Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” kata Dian, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (15/9/2025).

Tidak hanya itu, melalui aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ini, kewajiban bagi lembaga keuangan bank dan non-bank dinilai dapat menjadi upaya untuk mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

"Dengan terbitnya POJK UMKM, OJK menegaskan dukungannya agar UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan," tambah Dian.

Dalam POJK ini Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, antara lain, kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM; skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai; dan percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

Selain itu, lembaga keuangan bank dan non-bank juga wajib menetapkan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM, serta memberikan kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.

Kendati mewajibkan mmeberi kemudahan dalam akses pembiayaan UMKM, OJK juga menekankan agar lembaga jasa keuangan bank dan non bank untuk menerapkan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM, dengan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada OJK.

POJK ini juga mengatur tentang kolaborasi dan kemitraan antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait, pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM, penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM, dan peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi UMKM. Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.

"POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah) dan Lembaga Keuangan Non Bank konvensional dan syariah," terang Dian.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra