Menuju konten utama

Apa Itu LKPP: Tugas dan Fungsinya?

LKPP memiliki tugas dan fungsi utama sebagai penetapan kebijakan barang/jasa pemerintah.

Apa Itu LKPP: Tugas dan Fungsinya?
Gedung LKPP. foto/foto/http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/3923

tirto.id - LKPP merupakan singkatan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut website resminya, LKPPP berawal dari unit kerja Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) sebagai sebuah unit kerja eselon II.

Apa Itu LKPP?

Demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik, muncullah gagasan tentang proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Serta mengedepankan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka serta adil. Hal ini berlaku untuk semua pihak dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena alasan itulah, perlu dikembangkan sebuah sistem pengadaan barang/jasa yang meliputi faktor regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang memadai, proses bisnis yang transparan dan kredibel serta penyelesaian masalah hukum yang mengedepankan azas keadilan.

LKPP resmi terbentuk dan diresmikan pada 6 Desember 2007 dan merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang ada di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

LKPP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Dasar hukum lainnya adalah sesuai Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014

Kepala LKPP yang pertama menjabat adalah Roestam Sjarief.

Pada tahun 2010, posisi Roestam digantikan oleh Agus Rahardjo yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama LKPP.

Kemudian pada tahun 2015, Ketua LPPP berikutnya adalah Agus Prabowo yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia/Kepegawaian LKPP.

Saat ini, Kepala LKPP adalah Hendrar Prihadi, ia menggantikan Abdullah Azwar Anas yang menjabat untuk periode 13 Januari-7 September 2022. Hendrar sebelumnya merupakan Wali Kota Semarang.

Tugas LKPP

Berdiri pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

LKPP juga memiliki tugas memberi bimbingan teknis dan advokasi tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memberi fasilitas penyelenggaraan ujian sertifikasi kepada ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selain menjalankan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.

Hal yang menjadi prioritas adalah aparatur pemerintahan yang baik, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Secara umum, LKPP bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Sementara secara khusus, fungsi dan kewenangan LKPP adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Memiliki slogan "Pengadaan yang Kredibel Sejahterakan Bangsa", LKPP saat ini beralamat kantor di Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12940 dan website resminya bisa dikunjungi di laman https://www.lkpp.go.id.

Fungsi LKPP

Berikut ini beberapa fungsi LKPP, antara lain:

  1. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha;
  2. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
  4. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
  5. Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
  6. Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
  7. Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.

Baca juga artikel terkait LKPP atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dhita Koesno