tirto.id - Sarah Sadiqa dilantik Prabowo Subianto sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Rabu (17/9/2025).
Sarah dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta bersamaan dengan menteri dan pejabat setara menteri lainnya yang juga dilantik dalam kesempatan yang sama.
Sebelum diberikan pada Sarah Sadiqa, Kepala LKPP sebelumnya dijabat oleh kader PDIP, Hendrar Prihadi.
Ditunjuk untuk mengetuai LKPP, Sarah Sadiqa memiliki pengalaman sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang sudah lama berkecimpung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Profil Sarah Sadiqa, Karier, Pendidikan, & Tugas Kepala LKPP
Nama Sarah Sadiqa merupakan orang lama di LKPP, selama lebih dari dua dekade dirinya meniti karier di lembaga tersebut.
Lahir pada 18 Januari 1970, Sarah Sadiqa merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Gelar sarjana di bidang hukum ia dapatkan dari sana pada 1992.
Dari sana, Sarah kemudian berkarier di sebagai ASN. Sepanjang karier sebagai ASN, Sarah mendapatkan dua penghargaan, yakni Satyalancana Karya Satya untuk tahun 2005 dan tahun 2015.
Satyalancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan dari pemerintah yang diberikan kepada ASN yang dinilai setia, cakap, jujur, disiplin ketika mengabdi dengan bekerja secara terus-menerus selama minimal 10 tahun.
Selain menapaki karier sebagai ASN, Sarah juga meniti pendidikan tinggi lanjutan dalam periode waktu tersebut.
Hal tersebut sebagaimana terjadi pada 1999, ketika dirinya mendapatkan gelar Master of Science dari Northeastern University, Amerika Serikat.
Sementara itu, di LKPP, Sarah Sadiqa mulai menjabat posisi strategis pada 2011. Kala itu, ia menjabat sebagai Direktur Direktorat Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP hingga 2013.
Dari sana, sejumlah jabatan strategis lain di LKPP pernah ia jabat. Misalnya, Direktur Direktorat Perencanaan Pengadaan RAPBN (2013), Direktur Pengembangan Sistem Katalog (2013-2014), Direktur Direktorat Pelatihan Kompetensi (2014-2015), dan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pnegembangan Sistem Informasi (2015-2020).
Sementara itu, sebelum diangkat menjadi Kepala LKPP, Sarah merupakan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan yang ia jabat sesak 2020 lalu.
Kini, setelah dilantik sebagai Kepala LKPP, maka Sarah memiliki tugas untuk memimpin lembaga tersebut guna menjalankan fungsi dan tugas LKPP, sebagaimana dijelaskan Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2023.
Sementara itu, tugas utama LKPP adalah lembaga yang bertugas untuk mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kekayaan Sarah Sadiqa di LHKPN
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sarah Sadiqa untuk periode 2024, ia memiliki kekayaan dengan total nilai Rp4,13 miliar.
Dari total kekayaan tersebut, alokasi kekayaan Sarah Sadiq terbesar adalah harta dengan jenis tanah dan bangunan.
Ia melaporkan memiliki tiga tanah dan bangunan dengan total nilai Rp2,9 miliar. Ketiga aset itu tersebar di wilayah Bekasi dan Tangerang Selatan.
Setelah tiga tanah dan bangunan, alokasi harta kekayaan Sarah terbesar kedua adalah alat transportasi.
Sarah Sadiqa melaporkan memiliki tiga mobil dengan total nilai Rp675 juta. Ketiga mobil tersebut terdiri dari Mitsubishi Pajero, Mercedes Sedan, dan Toyota Kijang.
Kemudian, Sarah melaporkan memiliki harta berupa kas dan setara kas dengan total nilai Rp510 juta. Sarah juga melaporkan bahwa dirinya memiliki kekayaan berupa harta bergerak lainnya pada Rp50 juta.
Dalam dokumen LHKPN itu, Sarah melaporkan bahwa dirinya tidak memiliki utang.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id




























