tirto.id - Sidang Pra-peradilan Khariq Anhar, mahasiswa Unri, dilaksanakan hari ini, Senin, 13 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Simak profil Khariq Anhar dan kasusnya.
Kasus kriminalisasi aktivis yang ikut demo akhir Agustus 2025 lalu kini sampai di tahap pra-peradilan. Akun Instagram resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta (@lbh_jakarta) melalui unggahan pada 12 Oktober 2025 menginformasikan bahwa Khariq Anhar, Delpedro, Muzaffar, dan Syahdan Husein akan melaksanakan sidang pada pertengahan Oktober 2025.
LBH Jakarta turut mendampingi proses hukum para aktivis yang ditahan tersebut. Salah satunya adalah Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang ditangkap Pihak Kepolisian Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya Direktorat Reserse Siber Unit II pada 29 Agustus 2025 lalu di Bandara Soekarno-Hatta.
Melalui unggahan di laman resmi LBH Jakarta pada 1 September 2025, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyayangkan penangkapan tersebut. Pasalnya, kriminalisasi terhadap Khariq sangat terkesan dipaksakan untuk segera dilakukan penahanan ketika bahkan Khariq hendak pulang ke Riau.
Lalu, siapakah sosok Khariq Anhar yang menjalani sidang pra-peradilan pekan ini dan apa kasusnya? Simak penjelasan berikut ini.
Profil Khariq Anhar Mahasiswa Unri & Apa Kasusnya?
Diketahui, Khariq dilaporkan setelah menimpa teks di atas tangkapan layar sebuah artikel berita dari media Redaksi Kota. Isi berita itu mengenai pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, tentang demonstrasi pada 28 Agustus 2025.
Judul berita asli berbunyi: “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!”. Kemudian, Khariq dalam unggahan akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat menimpa teks tersebut, menggantinya menjadi: “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia!”
Unggahan tersebut terbit pada 27 Agustus 2025, sehari sebelum demonstrasi buruh digelar di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2025. Diketahui, Khariq menghadiri demonstrasi tersebut.
TAUD selaku kelompok pengacara yang mendampingi Khariq, menyatakan bahwa Khariq berangkat sekitar pukul 11.00 WIB ke lokasi aksi bersama beberapa orang buruh. Khariq sendiri menuturkan, dirinya tidak mengikuti demonstrasi, hanya hadir untuk meliput keadaan dan menjalankan kerja jurnalistik.
Sehari setelah demonstrasi, sekitar pukul 08.00 WIB tanggal 29 Agustus 2025, Khariq berada di Bandara Soekarno-Hatta untuk pulang ke Riau. Di sana dia ditangkap oleh lima orang polisi Polda Metro Jaya dari Subdirektorat Siber.
Khariq ternyata dilaporkan oleh Baringin Jaya Tobing atas unggahannya menimpa teks berita tersebut. Laporan itu diterima oleh pihak Subdit II bidang Subditsiber dengan Nomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 27 Agustus 2025.
Dengan laporan dan penangkapan itu, Khariq dikenai Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 48 ayat (2) jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ini bukan kali pertama Khariq ditahan. Sebelumnya, dia pernah dipolisikan oleh rektornya sendiri karena menyuarakan kritik terhadap mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Maret 2024 lalu.
Lagi-lagi, tuduhan yang mengarah kepadanya berkaitan dengan UU ITE. Hal yang dipersoalkan adalah kalimat yang menyatakan “Sri Indarti (Rektor Unri) Broker Pendidikan” dalam sebuah konten video yang dibuat Khariq bersama teman-temannya.
Namun, pada akhirnya Rektor Unri mencabut laporan tersebut setelah mendapat kritik dari berbagai pihak. Tak tanggung-tanggung, dia juga menyatakan bahwa dia tidak pernah secara langsung melaporkan Khariq, hanya tetapi sebuah akun media sosial.
Sikap kritis Khariq, mahasiswa Fakultas Pertanian Unri, ini tidak muncul tiba-tiba. Selain aktif dalam gerakan mahasiswa, dirinya juga aktif menulis hingga mendirikan komunitas literasi @kalistra.unri yang fokus pada pengembangan budaya baca dan diskusi kritis di kalangan mahasiswa.
Beberapa prestasi pun sempat diraihnya, mulai dari lingkup kampus hingga di luar kampus. Dia sempat menyabet juara 1 National Essay Competition Nada Dering tahun 2022 dan menjadi Mahasiswa Berprestasi IP Tertinggi Faperta Unri tahun 2021.
Di keorganisasian, dia menduduki posisi penting. Namanya tercatat sebagai Gubernur BEM Faperta Unri 2023, Ketua Komunitas Literasi dan Sastra Universitas Riau, Sekretaris Umum LSI Nurul Falah 2025, protokoler BEM Faperta, dan staf Pengkajian URC.
Jadwal Sidang Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi LBH Jakarta telah mengundang segenap masyarakat untuk turut hadir dalam sidang pra-peradilan Khariq Anhar dan aktivis lainnya. Hal ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi LBH Jakarta (@lbh_jakarta) kemarin (12/10/2025).
Setelah permohonan pra-peradilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu, para tahanan politik, termasuk Khariq Anhar, akan menjalani sidang perdana pra-peradilan. Sidang Khariq Anhar sendiri dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB. Sementara itu, sidang kedua Delpedro, Muzaffar & Syahdan akan digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 mendatang.
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait kriminalisasi aktivis dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id





































