Menuju konten utama

Profil Ipda Rudy Soik yang Dipecat karena Ungkap Mafia BBM

Profil Ipda Rudy Soik yang dipecat karena ungkap mafia BBM. Simak keterangannya.

Profil Ipda Rudy Soik yang Dipecat karena Ungkap Mafia BBM
Arti Kode 86 di Kepolisian. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Ipda Rudy Soik dipecat dari institusi kepolisian pasca mengungkap kasus mafia BBM di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyebutkan Rudy Soik katanya melakukan pelanggaran kode etik.

Di antaranya pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, hingga dinilai tidak profesional ketika melakukan penyelidikan kasus BBM bersubsidi.

Profil Ipda Rudy Soik & Kronologi Kasus

Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik merupakan seorang anggota kepolisian. Namun, ia kabarnya sudah dipecat dari institusi Polri.

Sebelumnya, Ipda Rudy Soik menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rudy kini sudah dipecat setelah mengungkap kasus mafia BBM di Kota Kupang. Kronologi bermula ketika Ipda Rudy Soik dan timnya menangkap Ahmad, seorang pembeli solar subsidi yang memakai barcode nelayan palsu dengan menggunakan nama Law Agwan.

Konon, Ahmad sempat mencoba menyuap aparat, namun gagal. Selanjutnya, pihak kepolisian justru menemukan BBM solar di rumah Ahmad.

Kata Ahmad, ia mengirim BBM ke Algajali. Berdasarkan pengakuan Algajali, dirinya selama ini menyetor dana senilai Rp15 juta kepada Kanit Tipidter sekaligus kerja sama dengan Krimsus Polda NTT.

Di lain sisi, Polda NTT justru melakukan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyidikan.

Sidak Kode Etik lantas digelar. Dalihnya untuk menegakkan disiplin dan integritas anggota Polri. Sidang dilangsungkan selama hari Kamis-Jumat, 10-11 Oktober 2024 di Polda NTT.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, termasuk kehadiran Rudy Soik, keputusan sidang adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ipda Rudy Soik dianggap terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi.

Menurut laporan informasi khusus Subbidpaminal Polda NTT, Ipda Rudi Soik diduga memasang garis polisi (Police Line) pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Hasil audit investigasi Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT menilai adanya ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi. Ipda Rudi Soik dan anggota lain katanya tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra